Salin Artikel

Diperiksa KY, LBH APIK Beberkan Dugaan Pelanggaran Hakim yang Vonis AG

Saat diperiksa KY, Ratna membeberkan dugaan pelanggaran hakim tunggal yang memvonis anak AG, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo.

"Jadi, pemeriksaan kali ini, yang terkait dengan hal yang kami anggap melanggar, di mana pelanggarannya. Jadi pertanyaannya seputar pelanggaran Perma dari putusan (anak AG) tersebut," ucap Ratna di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).

Salah satu yang ia jelaskan adalah dugaan pelanggaran Pasal 4 dan 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Ratna menilai, dalam putusannya, hakim menyinggung riwayat seksual AG tanpa mempertimbangkan AG sebagai korban kekerasan seksual.

Hakim juga tidak mempertimbangkan relasi kuasa antara AG dan Mario.

"Itu sangat eksplisit dalam pertimbangan dan putusan dari hakim. Kasus AG yang menyebutkan seolah-olah AG ini bukan anak perempuan yang baik, karena telah melakukan hubungan seksual dengan MDS dan tidak menimbulkan trauma. Jadi, itu hanya kesimpulan sepihak dari hakim," jelas dia.

"Karena MDS (Mario) ini notabenenya dewasa. Nah, justru dengan mengangkat riwayat seksual AG ini, seolah melegitimasi dia adalah bukan anak yang baik dan terlibat sebagai turut serta. Jadi, itu yang kami sampaikan di pemeriksaan ini," tutur dia.

Karena itu, menurut Ratna, hakim yang menangani perkara AG telah melanggar kode etik.

"Jadi, intinya apa yang kami adukan itu pelanggaran kode etiknya," ungkap dia.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari dilaporkan ke KY pada Kamis (25/5/2023).

Keduanya merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).

Keduanya dilaporkan oleh Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP).

Perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa mengatakan, setidaknya ada empat poin yang dilaporkan.

Salah satu poin yang diadukan adalah adanya pemeriksaan yang diduga tak berimbang oleh Hakim Sri. Hakim Sri disebut menolak untuk memutar rekaman CCTV di ruang sidang.

"Pertama, Hakim Sri menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang, padahal video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," beber Aisyah.

Sementara itu, salah satu poin laporan yang ditujukan kepada Hakim Budi adalah perihal pemeriksaan yang kurang cermat dan tidak adil.

Hakim Budi dinilai terlalu tergesa-gesa saat memeriksa berkas.

Koalisi AG-AP bahkan mengeklaim, Hakim Budi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk memutuskan perkara AG.

"Hakim Budi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak. Sebab, berkas persidangan anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI pada 26 April 2023," tutur Aisyah.

"Kemudian, pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam, yaitu pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI mengeluarkan putusan untuk memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," tegas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/14/21073581/diperiksa-ky-lbh-apik-beberkan-dugaan-pelanggaran-hakim-yang-vonis-ag

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke