Imbauan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 003/648-Prokopim tentang Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 Tingkat Kota Depok.
Dalam SE itu, Idris mengimbau warga agar memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, dan sejenisnya terkait HUT ke-78 RI.
"(Media promosi dipasang) di setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya," ucap Idris, dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Lalu, politisi PKS tersebut mengimbau warga agar memasang bendera merah putih di kediaman masing-masing sejak 1-31 Agustus 2023.
Selain itu, Idris mengimbau warga Kota Depok agar menggelar acara terkait HUT ke-78 RI.
"Menganjurkan semua pihak menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan," tuturnya.
Ia menambahkan, penerbitan SE Nomor 003/648-Prokopim merupakan tindak lanjut SE Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Pelaksanaan Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Di satu sisi, beberapa waktu kebelakang, Idris padahal meminta media promosi di Depok ditertibkan.
Permintaan itu tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
SE ini diterbitkan 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/24/19182351/wali-kota-idris-imbau-warga-pasang-spanduk-hut-ri-di-depok