JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan D (17) batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (25/7/2023).
Sidang batal dilaksanakan lantaran saksi meringankan yang telah disiapkan penasihat hukum Mario berhalangan untuk hadir.
Kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini (mereka tidak bisa hadir) karena berhalangan," ujar kuasa hukum Mario, Andreas Nahot, di ruang sidang.
Tak sanggup bayar restitusi
Kendati batal menghadirkan saksi, Andreas meminta izin majelis hakim untuk membacakan sebuah surat yang ditulis ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, dari Ruang Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan.
"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.
"Dari ayahnya," jawab Andreas.
"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.
"Restitusi, Yang Mulia," timpal Andreas.
Hakim Alimin kemudian mempersilakan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.
Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orangtua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Rafael tak bersedia untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya remaja berinisial D (17) hingga koma.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," ujar Rafael dalam surat tersebut.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," lanjut isi surat tersebut.
Aset disita KPK
Lebih lanjut, Rafael mengaku tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," tulis Rafael Alun.
"Saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," lanjutnya.
Sebagai informasi, aset tersebut disita KPK karena Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satu kali kesempatan
Mengingat pada Selasa ini gagal dilaksanakan, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan kesempatan Mario Dandy untuk menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) tinggal satu kesempatan.
"Soal sidang yang akan datang itu dimanfaatkan atau tidak oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, ya itu menjadi haknya mereka untuk menggunakan atau tidak," sambung Djuyamto.
Adapun sidang lanjutan kasus penganiayaan D seharusnya kembali digelar hari ini.
Namun, saksi meringankan yang sebelumnya telah dipersiapkan kubu Mario tidak ada satu pun yang hadir.
Akibatnya, sidang batal digelar. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menganggap persidangan kali ini sudah masuk dalam penghitungan.
Andai Mario kembali tak menghadirkan saksi atau ahli meringankan pekan depan, maka tidak ada kesempatan lagi.
"Tidak ada kesempatan lagi. Hari ini sudah dihitung. Sisa Selasa depan," beber Djuyamto.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/25/21334851/update-sidang-mario-dandy-rafael-alun-ogah-tanggung-restitusi-hingga