Salin Artikel

Polisi Telusuri Grup WA Komplotan Penipuan "Online" Jaringan Internasional

Grup WhatsApp itu ditemukan polisi dari ponsel ketiga tersangka yang sudah tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, ada 21 anggota di grup itu, termasuk tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mencoba menelaah apakah memang ada korban-korban lain, karena dari satu grup itu (bernama Tokped), terdiri dari 21 orang," jelas dia di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Polisi akan menelusuri apakah orang-orang dalam grup Tokped, selain yang telah diketahui sebagai pelaku, adalah korban atau bagian dari komplotan.

"Memang kami masih terus menggali kemungkinan-kemungkinan tersebut, dan dimungkinkan adanya korban lain. Kami masih mengembangkan kasus," jelas Dhimas.

Ia melanjutkan, pihaknya akan mencoba melakukan profiling terhadap grup tersebut untuk memastikan kebenarannya.

"Dalam artian (anggota) memang korban, atau fiktif dari pelaku tersebut yang menggambarkan seolah-olah ada juga orang lain yang tertarik dan ikut dalam bisnis ini," ujar dia.

Penipuan berkedok kerja paruh waktu

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, terungkapnya modus paruh waktu itu bermula dari laporan seorang korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.

"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM," tutur dia dalam kesempatan yang sama.

Pelaku yang berhasil tertangkap terkait laporan itu berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta.

Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri. DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening.

Ia juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.

Untuk WW, ia berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan, serta perekrut DPS.

Leo melanjutkan, buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja.

Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah situs. Orang-orang yang mengklik situs itu akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berkedok grup kerja patuh waktu.

Dalam grup itu, para korban akan ditawarkan sebuah tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan.

Setelah menyetor, uang akan dikembalikan beserta keuntungan dalam nominal yang telah ditentukan.

"Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis," Leo berujar.

Tiga tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/26/10282911/polisi-telusuri-grup-wa-komplotan-penipuan-online-jaringan-internasional

Terkini Lainnya

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke