Salin Artikel

Fakta Penipuan "Online" Modus Kerja Paruh Waktu: Berawal Klik "Link", Korban Rugi Rp 878 Juta

Korban berinisial AH (31) kehilangan uang Rp 878 juta karena penipuan berkedok kerja paruh waktu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata menuturkan, AH menjadi korban setelah mengeklik sebuah tautan (link) situs saat membuka akun Instagram-nya.

"Saudari AH masuk ke akun Instagram miliknya, lalu mengeklik (sebuah link) dan masuk langsung ke dalam grup WhatsApp bernama Tokped," tutur Leo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Dalam grup itu, para korban diberi tugas dan disuruh menyetor uang dengan nominal yang telah ditentukan.

Setelah korban menyetor, uang akan dikembalikan beserta keuntungan dengan nominal tertentu.

"Selanjutnya, korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer, hingga uang dalam rekening korban habis," Leo berujar.

Awalnya, para pelaku mengembalikan uang yang telah disetor korban dengan komisi Rp 400.000.

"Khusus untuk korban yang ini, dia sudah mentransfer beberapa kali. Di awal, dia juga sudah mendapatkan pengembalian atau juga keuntungan dari kerja paruh waktu tersebut," jelas Leo.

Namun, setelah beberapa kali mengirim uang, AH tidak menerima kembali uangnya beserta keuntungan yang dijanjikan. Total kerugian yang dialami AH mencapai Rp 878 juta.

Pakai grup WhatsApp

AH membuat laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada 28 Juni 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap perempuan berinisial DPS (26) serta dua laki-laki berinisial DPP (27) dan WW (35).

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, bahkan ada yang di luar DKI Jakarta. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening. DPS juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening untuk menampung uang para korban.

Sementara itu, WW berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan serta perekrut DPS.

Leo melanjutkan, buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja. Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah situs.

Orang-orang yang mengeklik situs itu akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp berkedok grup kerja paruh waktu.

Dalam grup itu, para korban ditawari sebuah tugas dan disuruh menyetor sejumlah uang. Setelah korban mengerjakan tugas, uang korban akan dikembalikan beserta keuntungannya.

Puluhan barang bukti itu mencakup ponsel merek iPhone, serta 11 buku tabungan dan kartu ATM BCA, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian, 13 kartu ATM BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan CIMB, juga kartu perdana provider XL, Telkomsel, Netphone, Axis, dan Smartfren.

Ada pula tujuh unit ponsel merek lain, satu unit CPU, kardus ponsel, satu laptop, dan pengisi daya.

Lalu, buku catatan, uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, dan Thailand dalam pecahan 1.000, 500, 300, 20, dan 10.

Selanjutnya, dua paspor, dua kartu foreign employment, dan satu kartu pers atas nama Deny Permana Putra.

"Untuk mata uang Kamboja, ada uang pecahan 100 sebanyak 162 lembar," tutur Leo.

Baru beroperasi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo berujar, penipuan berkedok kerja paruh waktu diduga baru beroperasi pada 2023.

"Kalau menggali dari keterangan tersangka, mereka memang baru. Masih di tahun 2023 ini, tapi masih didalami," ujar Dhimas.

Dhimas melanjutkan, link yang terhubung ke grup WhatsApp bernama Tokped baru dibuat sekitar 2-3 bulan lalu.

"Tapi, apakah sebelumnya ada link lain dengan nama (grup) lain, masih pendalaman. Namun, untuk link ini baru berjalan sekitar dua sampai tiga bulan," terang Dhimas.

Pendalaman kasus

Dhimas mengatakan, ada 21 anggota di grup itu, termasuk tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mencoba menelaah apakah memang ada korban-korban lain, karena dari satu grup itu (bernama Tokped), terdiri dari 21 orang," kata Dimas.

Polisi akan menelusuri apakah orang-orang dalam grup Tokped, selain yang telah diketahui sebagai pelaku, adalah korban atau bagian dari komplotan.

"Memang kami masih terus menggali kemungkinan-kemungkinan tersebut dan dimungkinkan adanya korban lain. Kami masih mengembangkan kasus," jelas Dhimas.

Dhimas melanjutkan, pihaknya akan mencoba melakukan profiling terhadap grup tersebut untuk memastikan kebenarannya.

"Dalam artian (anggota) memang korban atau fiktif dari pelaku tersebut yang menggambarkan seolah-olah ada juga orang lain yang tertarik dan ikut dalam bisnis ini," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus penipuan ini masih dalam proses penyidikan.

Informasi yang disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Timur merupakan hasil sementara hingga 25 Juli 2023.

"Ini yang bisa disampaikan untuk sejauh proses pengungkapan penipuan online, atau yang menggunakan media elektronik," kata Trunoyudo.

Dhimas menambahkan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

"Dimungkinkan dan diindikasikan masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Kami masih pengembangan (kasus)," tambah Dhimas.

Saat ini, ketiga tersangka dikenai Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/27/10375321/fakta-penipuan-online-modus-kerja-paruh-waktu-berawal-klik-link-korban

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke