BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani memastikan telah menetapkan dua tersangka atas kasus tawuran maut di Jalan Mustikasari, Pengasinan, Bekasi Timur.
Sebagai informasi, satu orang pemuda berinisial RP tewas pada tawuran yang terjadi pada Senin (24/7/2023) malam lalu.
"Sudah ada (tersangka). Sementara ini baru dua ditetapkan tersangka," jelas Dani kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Dua tersangka itu, kata Dani, merupakan anak di bawah umur yang diduga kuat mengeroyok dan membacok korban RP hingga tewas.
Ada pun saat ini, total ada 17 orang saksi yang diperiksa polisi. Belasan orang itu terdiri dari pihak yang diserang dan yang menyerang.
Adapun polisi masih melihat dan menggali peran dari 17 orang yang kini telah diperiksa.
"Kami sudah meminta keterangan 17 orang dan kemudian saksi-saksi lainnya, akan kami lihat masing-masing peran pada saat di lokasi kejadian," jelas Dani.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda tewas bersimbah darah di depan toko karpet Jalan Mustikasari nomor 4 RT 006 RW 018, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Senin (24/7/2023).
Pemuda itu diduga tewas usai terlibat tawuran. Dalam video CCTV, korban tewas terkena bacokan sajam.
Sejumlah barang dan senjata pun ikut disita sebagai barang bukti.
Beberapa dari barang tersebut antara lain dua celurit bergagang kayu, satu bilah celurit tanpa gagang, satu bilah pedang, satu buah stik golf, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/27/12544981/tewaskan-lawannya-dalam-tawuran-di-bekasi-dua-anak-di-bawah-umur-jadi