Hal ini diketahui setelah UM ditangkap dan diperiksa pada Kamis (27/7/2023).
"Diduga kuat, (UM) mengalami gangguan jiwa," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Kamis.
Oleh karena itu, UM kini diperiksa di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. "Sementara ini, kami kirim (UM) untuk observasi kejiwaannya ke RS Polri," ucap Nirwan.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan ODGJ, UM tak akan dijerat pidana. Sebaliknya, jika tak mengalami gangguan jiwa, dia akan disangkakan Pasal 521 KUHP tentang Perusakan.
"Kalau memang enggak gangguan jiwa, (UM) tetap kena pasal, pasal perusakan, (Pasal) 521 KUHP," tutur Nirwan.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan, UM telah melempar batu ke dua mobil yang melintasi Jalan Margonda Raya, yakni pada 22 Juli dan 26 Juli 2023.
H (36) merupakan korban pertama yang mobilnya dilempari batu pada 22 Juli 2023 malam. Akibat mobil itu dilempari batu, istri dan anak H terluka.
Sementara itu, RR (23) menjadi korban kedua yang mobilnya dilempari batu pada 26 Juli 2023. RR mengalami luka di bagian pelipis akibat lemparan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/27/15525811/pelempar-batu-ke-dua-mobil-di-margonda-depok-diduga-odgj