JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20) membeberkan awal mula bagaimana dirinya bisa menganiaya D.
Ia mengaku semua berawal dari pesan yang dikirimkan mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda (19) soal perselingkuhan AG (15).
Hal itu diungkapkan Mario saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
"Keterangan saudara di BAP sudah didengarkan? Kan ada beberapa hal berbeda dari yang saudara terangkan. Awalnya saudara mengetahui adanya pelecehan terhadap anak AG, saudara ketahui diakhir 17 Januari atau setelah Amanda beritahu saudara di tanggal 30 Januari, dahulu mana?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang.
"Amanda memang memberitahu kepada saya, tapi yang disampaikan Amanda bukan pelecehan ya, informasinya AG selingkuh," jawab Mario.
Adapun Mario mengetahui perselingkuhan yang dilakukan AG bertepatan saat dirinya bertemu dengan Amanda di sebuah kafe pada 17 Januari 2023.
Saat itu, Amanda diketahui tak hanya menceritakan soal perselingkuhan, tetapi turut memberitahu perihal hilangnya AG selama seharian penuh.
Mendengar itu, Mario kemudian mencoba menghubungi D, tetapi bukan karena mencurigainya. Ia hanya ingin meminta keterangan dari korban soal perkataan Amanda.
"Saya tahunya orang terakhir yang dekat sama AG kan D, soalnya kan ceritanya itu di situ dia ke rumah mantan tanggal 17 Januari," tutur Mario.
"Saat dia (AG) izin itu?" tanya Jaksa.
"Iya, dia mau melayat ke rumah mantannya, yang sebelum D," tutur Mario.
"Sebelum D, tapi bukan D?" tanya Jaksa lagi.
"Bukan D, saya berpikirnya di situ dia selingkuhnya sama pria bernama Nefan ini, yang sebelum D," ungkap Mario.
Oleh karena itu, Mario menegaskan dirinya menelepon D bukan untuk menuduh AG berselingkuh dengan korban, melainkan dengan Nefan.
"Karena kalau ketemu D kan sering bahas AG kan. Ada kemungkinan juga D tahu soal berita-berita AG, makanya saya tertuju pada D," tutur Mario.
"Saudara mengira D tahu berita-berita tentang AG, tapi saudara sebelumnya tahu antara D dan AG memang berhubungan?" tanya Jaksa.
"Saya tahu," jawab Mario.
"Kenapa saudara tak langsung menuju ke D, tapi malah seseorang sebelum D dan menghubunginya malah D?" tanya Jaksa.
"Saya tak kenal (Nefan)," jelas Mario.
"Jadi, tujuan hubungi D mau gali orang sebelum D?" tanya Jaksa lagi.
"Benar," imbuh Mario.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/01/19264231/dapat-laporan-ag-selingkuh-mario-dandy-mengaku-awalnya-tak-curigai-d