Salin Artikel

Cerita Umay Penadah Motor Curian, Terus Jalankan Bisnis Haram meski Dilarang Anak-Istri

JAKARTA, KOMPAS.com - Penadah motor hasil curian bernama Umay (46), terus menjalani bisnis haramnya meski telah dilarang anak dan istrinya.

Kendati sang istri kerap memarahinya, Umay bersikukuh menampung sepeda motor curian di Jakarta untuk dikirimkan ke Lampung.

Ia mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dari bisnis tersebut.

"Istri saya sudah mengomel saja. Sudah bilang jangan," kata Umay saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tambora, Selasa (1/8/2023).

Tak hanya istri, anak Umay pun tahu profesi sang ayah. Beberapa kali anaknya melarang ayahnya terlibat dalam bisnis pencurian sepeda motor.

Lagi-lagi, dia tak mengindahkan ucapan keluarganya. Mulanya, Umay mengaku hanya menampung motor yang memang ingin dijual oleh sang pemilik.

"Awalnya kan teman datang, beli motor jenis Supra X. Lurus saja awalnya," ujar dia.

Namun, tawaran menggiurkan dari temannya untuk menadah motor curian membuat dia terbuai.

Seiring berjalannya waktu, ayah dengan tiga anak ini mulai menekuni profesinya sebagai penadah motor curian. Umay pertama kali tertangkap oleh penyidik Polsek Neglasari.

"Intinya saya berjalan (menggeluti bisnis) motor beginian (curian) dari Neglasari (setelah ditahan), sudah setahun. Sudah 1,5 tahun sejak kejadian di Neglasari kira-kira," jelas Umay.

Ia sempat ingin berhenti menjadi penadah motor hasil curian. Namun, setelah beberapa bulan bebas dari penjara, dia kembali menjadi penadah.

"Sebenarnya saya mau berhenti, karena teman saya datang ke rumah terus diajak gabung-gabung lagi akhirnya gimana ya, saya juga bingung jadinya. Jadi saya terlena lagi," jelas Umay.

Kini, Umay telah ditahan di Mapolsek Tambora. Dia dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, petugas menangkap enam dari 13 pelaku sindikat curanmor, termasuk Umay.

Lima pelaku lain berinisial AAN (31), AP (23), E (30), AM (27), dan S (19). Sedangkan tujuh orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan para pelaku bermula ketika petugas dari Polsek Tambora menemukan delapan motor hasil curian, yang dibawa di dalam truk menuju Lampung.

"Dari keterangan sopir dan kernet truk, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu orang penadah utamanya dan tiga orang eksekutor pencuri sepeda motor," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (31/72023).

Para pelaku menyembunyikan motor hasil curian dengan menumpuknya menggunakan peralatan rumah tangga, di dalam truk pengangkut.

Modus ini terendus petugas Polsek Tambora, yang menemukan truk berpelat BE di pinggir Jalan Kamal Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (29/7/2023).

"Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga," papar Syahduddi.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menyita 10 motor dari tangan pelaku. Total, ada 18 motor yang rencananya bakal diangkut ke wilayah Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/05110061/cerita-umay-penadah-motor-curian-terus-jalankan-bisnis-haram-meski

Terkini Lainnya

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke