Salin Artikel

Ahli Sebut Kurungan Tambahan Mario Dandy Maksimal 8 Bulan, Pihak D: Akal-akalan untuk Ringankan Terdakwa!

Mellisa mengatakan, hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Mario tak mungkin hanya delapan bulan penjara.

Menurut Mellisa, pernyataan itu hanya akal-akalan Jamin untuk meringankan hukuman terdakwa, mengingat Jamin dihadirkan oleh penasihat hukum Mario.

"Saya rasa dia hanya memilih jawaban yang meringankan untuk kepentingan terdakwa. Sebab, kalau mengacu pada tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), subsider atau pengganti terhadap restitusi bisa dipenjara lebih lama, lebih dari delapan bulan," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Hukuman tambahannya mungkin bisa selisih beberapa tahun atau beberapa bulan dari vonis utama. Intinya tak lebih tinggi dari ancaman pidana pokok," sambung dia.

Oleh karena itu, Mellisa berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih jeli untuk melihat perkara ini, terutama saat membuat tuntutan.

Ia berharap, jaksa menuntut Mario dengan tuntutan maksimal.

"Anggaplah ancaman maksimal 12 tahun, kemudian mereka mencoba mencari keringanan dengan alasan ini itu, dapat 10 tahun misalnya. Dari 10 tahun itu belum dikurangi remisi, dikurangi pembebasan bersyarat, dikurangi asimilasi, itu yang benar-benar dia jalani berapa tahun sih. Paling juga 4-5 tahun," tutur Mellisa.

"Jadi kami amat berharap jaksa berpihak kepada korban, sehingga dalam tuntutan nanti, yang pertama jaksa bisa menunjukkan keberpihakan kepada korban melalui tuntutan yang maksimal ancaman 12 tahun," imbuh dia.

Jamin mengatakan, terdakwa hanya memperoleh kurungan maksimal selama delapan bulan bila lalai membayar restitusi.

Awalnya, penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menanyakan kepada Jamin perihal hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa andai tak sanggup membayar restitusi.

"Apakah restitusi ini bisa diganti dengan pidana kurungan, misalnya suatu kondisi seseorang sudah diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun, kemudian dia tidak sanggup untuk membayar restitusi sehingga ditambahlah kurungan itu. Apakah ada aturan hukum yang mengatur itu?" tanya Andreas kepada Jamin.

"Tentu dalam semua tindak pidana kalau ada terkait dengan apakah namanya uang pengganti, apakah yang terkait dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi, itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan. Nah, kalau tadi saya katakan di Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 diatur itu, yaitu kaitannya jika dia tidak bisa membayar restitusi maka dia bisa diganti dengan kurungan," jawab Jamin.

Mendengar jawaban itu, Andreas lalu menanyakan soal kemungkinan hukuman tambahan bagi seseorang yang lalai membayar restitusi.

Andreas bertanya berapa lama hukuman itu dan apa dasar hukumnya.

"Apakah ada ukuran-ukuran pidana tertentu yang diberlakukan seperti itu?" tanya Andreas.

"Ada, jadi contohnya di KUHP sendiri kan sudah mengatur, contohnya di Pasal 30 ayat 6, itu ada pidana kurungan pengganti terhadap denda dan itu dikatakan di situ bahwa paling tinggi pidana kurungan adalah delapan bulan kalau kita lihat Pasal 30 ayat 6. Dan dalam UU yang sudah mengatur contohnya UU TPPO, itu sudah diatur di situ paling lama berapa tahun ada. Dan juga nanti bisa dicek ya TPPO di Pasal 28-31 itu paling lama kalau dia enggak bisa bayar itu hanya satu tahun," beber Jamin.

Setelah itu, Jamin memberikan sejumlah contoh soal hukuman kurungan tambahan yang dijatuhkan majelis hakim di sejumlah persidangan.

Hal itu diungkapkan Jamin sebagai pengandaian bila terdakwa di kemudian hari tak mampu melunasi kewajibannya.

"Lalu ada juga beberapa penelitian informasi terkait keputusan, contohnya putusan nomor 246 tahun 2015 di PN Bekasi ya. Ini restitusinya Rp 3 juta, kurungannya satu bulan, lalu putusan nomor 55 tahun 2014 PN Jaktim, restitusinya Rp 120 juta subsider tiga bulan. Putusan nomor 244 tahun 2013 PN Jakbar, restitusi Rp 1,1 miliar subsidernya lima bulan. Jadi tergantung hakim ya untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan Pasal 30 itu kan paling lama delapan bulan kalau TPPO paling lama satu tahun," tutur dia.

Sebagai informasi, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang dialami D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari silam.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis, dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.

Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.

Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis sebesar Rp 1.315.660.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp 118.140.480.000 atau sekitar Rp 118 miliar.

Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp 120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/12152981/ahli-sebut-kurungan-tambahan-mario-dandy-maksimal-8-bulan-pihak-d-akal

Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke