JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Hasanudin (42), Upi Siti Mardiana (37) sempat mencecar sekuriti Taman Impian Jaya Ancol yang menganiaya suaminya hingga tewas.
Momen itu terjadi saat Upi mendatangi Polsek Pademangan dan bertemu dengan para pelaku di ruang penyidik.
"Saya datang ke Polsek Pademangan, saya ketemu langsung dan saya tanya di ruang penyidik, 'Bapak yang pukuli suami saya?', 'Iya, Bu'," kata Upi ketika menirukan percakapannya dengan salah satu pelaku, Jumat (4/8/2023).
Upi lalu bertanya mengapa para pelaku tega menganiaya suaminya.
Ia juga kembali memastikan, apakah para pelaku mendapat barang bukti dari tangan suaminya yang saat itu dituduh mencuri barang pengunjung.
"Saya tanya, 'Pak. Waktu kejadian apakah ada korban dari suami saya yang dirugikan? Apakah ada barang bukti yang diambil oleh suami saya?'. Kata dia, 'Enggak ada bu'," ucap Upi melanjutkan.
Mendengar pengakuan pelaku secara langsung ini membuat emosi Upi meledak-ledak.
Dia kembali mencecar pelaku mengapa mereka tidak langsung melaporkan ke polisi apabila suaminya merupakan pelaku pencurian.
"Marah kan tuh saya, 'Kok bisa begini? Kenapa enggak telepon polisi saja? Harusnya dibawa ke kantor polisi. Mau salah atau enggak. Apalagi suami saya enggak salah, enggak ada barang bukti dan enggak ada korban yang merasa dirugikan," tutur Upi.
Menurut Upi, apa yang dilakukan lima tersangka ini adalah perilaku yang keji dan tidak sepatutnya diterapkan oleh petugas keamanan.
"Kalau memang suami saya melakukan pidana di situ, melakukan kesalahan, tidak sepatutnya mereka seperti itu sampai menewaskan orang," tegas Upi.
Hasanuddin (42) menjadi korban penganiayaan dari lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol pada pada Sabtu (29/7/2023).
Awalnya, para pelaku mengamankan Hasanuddin karena diduga mencuri.
Meski demikian, mereka tidak memiliki barang bukti sehingga menyiksa Hasanuddin agar mau mengaku.
Naas, Hasanuddin justru tewas di tangan kelima sekuriti itu.
Keempat pelaku berinisial BP (35), H (33), K (43), dan S (31) sudah ditangkap, sementara A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat para pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Polisi menduga, penyiksaan hingga tewas ini dilakukan karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.
"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis (3/8/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/04/13074831/istri-korban-cecar-sekuriti-ancol-yang-aniaya-suaminya-hingga-tewas