BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin akan memberikan keterangan mereka di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Senin (7/8/2023).
Kuasa hukum Wowon dkk, Sugijati menyampaikan, majelis hakim bakal mendengarkan kesaksikan dari ketiga terdakwa sekaligus.
"(Sidang hari ini mendengarkan) keterangan saksi terdakwa. Ketiga terdakwa hari ini," kata Sugijati saat dikonfirmasi, Senin.
Kendati demikian, Sugijati belum bisa memastikan pukul berapa agenda sidang kliennya dimulai.
"(Untuk) jam berapa saya belum bisa pastikan tergantung dari jaksa dan hakimnya siap jam berapa," kata Sugijati.
Sebelumnya, Sugijati menuturkan bahwa dia akan tetap mengupayakan untuk membela terdakwa sebagaimana tugasnya sebagai penasihat hukum.
Sebagai informasi, jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa Wowon, Solihin dan Dede tekait pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17).
Diketahui, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Mereka disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/07/09585321/wowon-dkk-bakal-diperiksa-sebagai-terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-di