Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Hasanudin, Ramdan Alamsyah, mengingat Taman Impian Jaya Ancol merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI dan 72 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami minta Gubernur untuk jadikan ini atensi, minimal (manajemen) diperiksa. Ini apa yang terjadi di Ancol sampai kayak begitu?" kata Ramdan saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Ramdan menilai, sejauh ini Taman Impian Jaya Ancol menganggap kasus yang menewaskan Hasanudin sebagai hal biasa.
"Ini kan meregang nyawa dengan penyiksaan, enggak main-main. Nah, kami melihat Ancol landai-landai saja, enggak ada bersalah perusahaan itu yang punya anggota atau oknum-oknum demikian," ucap Ramdan.
Menurut Ramdan, perkara ini belum selesai setelah Taman Impian Jaya Ancol memecat para pelaku dan mengganti perusahaan penyedia jasa petugas keamanan.
"Enggak begitu, itu mah internal Anda. Nah, tanggung jawab Anda sebagai moral obligation, sebagai perusahaan, mana? Kan ini punya negara, punya pemda mayoritas sahamnya, masa ada penyiksaan kayak begitu," ujar Ramdan.
Dihubungi secara terpisah, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho menjelaskan, secara prosedur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian apabila ada laporan tentang tindak pidana di wilayahnya.
"Secara SOP, apabila memang ada laporan tindakan kriminalitas, misalnya pencurian, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/8/2022).
"Iya (tanda interogasi terhadap terduga pelaku terlebih dahulu)," lanjut Eko.
Diberitakan sebelumnya, Hasanuddin tewas dianiaya lima petugas keamanan Ancol pada Sabtu (29/7/2023) di salah satu pos keamanan Taman Impian Jaya Ancol.
Awalnya, salah satu petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti.
Namun, para pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), S (31), dan A (DPO) malah menganiaya Hasanudin secara brutal agar korban mengakui perbuatannya.
Setelah korban terlihat lemas, tidak berdaya, dan mulai hilang kesadaran, dua dari lima pelaku memasukkan Hasanudin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar Taman Impian Jaya Ancol.
Namun, dalam perjalanan, Hasanudin meninggal dunia.
Adapun para petugas bertindak brutal karena sebelumnya kredibilitas mereka dipertanyakan, mengingat banyak laporan pencurian terjadi di Ancol.
"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2022).
Kini, empat dari lima pelaku telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polsek Pademangan, sedangkan pelaku berinisial A masih buron.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/07/15115241/hasanudin-tewas-dianiaya-5-sekuriti-keluarga-minta-heru-budi-periksa