Salin Artikel

Cara Kerja Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gasak Motor lalu Angkut Pakai Pikap yang Ditumpuk Kasur

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor. Kendaraan roda dua milik wartawan Kompas.com, Nirmala Maulana Achmad (28), hilang digondol maling di Jalan Flamboyan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (3/8/2023).

"Masyarakat melihat keberadaan sepeda motor korban yang akan dikirim ke Lampung menggunakan satu unit mobil jenis pikap," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Senin (7/8/2023).

Mengetahui hal itu, polisi lantas memantau lokasi yang dilaporkan warga. Pada Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB, lanjut dia, mobil mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora.

Sekitar 30 menit kemudian, polisi menghentikan mobil itu di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mobil pikap tersebut kedapatan membawa dua unit sepeda motor.

Disembunyikan dalam pikap

Polisi menilai komplotan ini cukup lihai menyembunyikan barang hasil curian di dalam mobil pikap yang ditumpuk kasur. Dengan begitu, kejahatan mereka tidak diketahui polisi.

"Muatan di bak mobil pikap tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun dengan sangat rapi, dan bagian atasnya ditutup dengan terpal berwarna oranye," papar Syahduddi.

"Namun, jika dicek dengan lebih teliti terlihat didalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," sambung dia.

Para pelaku yang mengangkut motor curian itu ditangkap, lalu digiring ke kantor polisi. Polisi lantas melakukan pengembangan di rumah toko (ruko) yang menjadi tempat motor curian disimpan.

"Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa. Saat dilakukan penggerebekan, di ruko ini berhasil ditangkap tiga orang pelaku lainnya berikut tiga unit sepeda motor lagi," ujar Syahduddi.

Peran para pelaku

Syahduddi menyampaikan, total ada 10 tersangka dalam kasus ini, yakni EP (33), MA (28) dan MSA (19) yang berperan sebagai pengepul. Polisi juga menangkap JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau pengantar. Tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masuk daftar pencarian orang (DPO).

Syahduddi menjelaskan setelah dicuri, motor korban dijemput oleh tersangka MA, EP, dan MSA atas perintah pengendali asal Lampung berinisial CH serta SS.

"Mereka bertiga diberi tugas dari pengendali di Lampung yaitu menjemput motor curian, mengumpulkan motor tersebut di ruko di dalam Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis," terangnya.

Motor curian nantinya akan diambil ketiga tersangka di lokasi yang ditentukan oleh si pengendali. Salah satu motor itu milik Nirmala.

"Tersangka EP yang menerima tugas dari SS untuk menjemput satu unit Motor Honda vario warna merah, tahun 2019 plat AG 6371 AG milik Nirmala Maulana Achmad, wartawan salah satu media online pada Jumat dini hari," jelas dia.

Motor hasil curian ini dibawa kernet berinisial IP ke ruko penyimpanan. Pelaku CH dan SS memerintahkan agar motor dibawa ke pelaku lain yakni JO di Lampung Tengah. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan lima unit sepeda motor milik korban.

Jadi pekerjaan utama

Kata Syahduddi, para pelaku menjadikan aksi curanmor sebagai pekerjaan utama mereka. Terlebih, upah yang didapatkan bisa mencapai Rp 800.000 per satu unit motor.

"Iya, betul (curanmor dijadikan profesi). Motifnya dapat kami sampaikan adalah ekonomi karena memang dari mulai pengepul, transporter sampai dengan pengendali itu mereka ada bagiannya masing-masing," ucap Syahduddi.

Seorang pengepul, misalnya, bisa mengantongi upah sebesar Rp 500.000 per satu unit motor. Ketika motor itu dikirimkan dari Jakarta menuju Lampung, maka pengepul mendapatkan Rp 800.000.

"Dan ketika motor-motor itu sudah di Lampung dan diperjualbelikan secara ilegal, di sana harganya kisaran antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per unit motor," imbuh dia.

Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/08/09290361/cara-kerja-sindikat-curanmor-asal-lampung-gasak-motor-lalu-angkut-pakai

Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke