JAKARTA, KOMPAS.com - Pria yang sempat kejang-kejang lalu tewas di pinggir Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (9/8/2023), merupakan korban pengeroyokan.
Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan berinisial H (28), FD (25), dan SR (23) pada Kamis (10/8/2023).
Ketiga pelaku diduga menganiaya korban berinisial IS (23) hingga mengalami luka lalu tewas.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, penangkapan para pelaku bermula ketika penyidik mendapatkan laporan soal kematian korban.
"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tamansari dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan scientific identification crime dari mulai mayat atau jenazah ini kami tangani, kami bawa ke RS Kramatjati," ujar Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (11/8/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada jenazah, korban diduga mengalami kekerasan akibat benda tumpul di bagian kepala.
Setelah dilakukan otopsi, penyidik menyimpulkan bahwa korban tewas karena kekerasan menggunakan benda tumpul.
Penyidik kemudian mengumpulkan informasi, dan bukti-bukti kejahatan pelaku melalui rekaman kamera CCTV.
"Sebelum meninggal di TKP, korban bersama dengan rekan-rekannya menginap di sebuah kos harian di Jalan Hayam Wuruk," jelas Adhi.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menangkap ketiga pelaku.
Kata Adhi, sebelum melakukan pengeroyokan, pelaku sempat menginap bersama korban di kamar kos harian tersebut untuk mengisap sabu.
"Selesai menggunakan narkotika tersebut, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya," ungkap Adhi.
"Sehingga kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," lanjut dia.
Para tersangka marah lantaran korban teriak-teriak, dan enggan menyerahkan kunci. Saat itulah ketiganya menganiaya korban IS.
"Tersangka H mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, menginjak kepala, dan perut korban masing-masing sebanyak satu kali," papar Adhi.
Kemudian FD memukul bagian wajah, dan SR memegang pundak lalu memukul kepala korban sebanyak satu kali.
Dari hasil otopsi korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, dada akibat kekerasan benda tumpul.
"Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul, dan juga pendarahan pada lambung," tutur Adhi.
Kini ketiga pelaku pengeroyokan telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari. Atas perbuatannya para pelaju dijerat Pasal 170 ayat 2-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/11/17220111/pria-tewas-di-jalan-hayam-wuruk-jakbar-korban-pengeroyokan-polisi-tangkap