U adalah pelaku pelecehan seksual terhadap bocah SD berinisial AA (7) di wilayah Cipinang Muara pada Jumat (11/8/2023).
"Saya imbau kepada seluruh masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), pada kesempatan ini, silakan (melapor)," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Warga perlu melapor agar polisi mengetahui apakah U pernah melecehkan anak-anak selain AA. Tujuan lainnya agar korban yang pernah dicabuli U dapat dibantu pulih dari trauma.
Sri mengingatkan, pelecehan seksual terhadap anak bukanlah sebuah aib yang harus disembunyikan.
"Orangtua harus berani speak up, yang mana ini (kasus pelecehan seksual terhadap anak) bukan aib," tegas Sri.
"Kalau bahwasanya korban (merasa) kekerasan seksual adalah aib, salah besar, itu bukan aib. Itu harus kami proses sesuai undang-undang yang berlaku," imbuh dia.
Adapun U diduga melecehkan dua bocah SD, salah satunya AA. Namun, identitas salah satu anak, yakni pemilik tas gemblok berwarna hitam, belum diketahui.
Sebab, pemilik tas disebut kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) sebelum U melecehkan AA. Dia belum dapat dipastikan sempat dilecehkan atau tidak.
Untuk itu, polisi sedang berupaya menjemput bola agar orangtua bocah pemilik tas tersebut bersuara dan dapat hadir ke Polres Metro Jakarta Timur.
Apabila anak tersebut juga korban pelecehan seksual seperti AA, ujar Sri, pihaknya siap memberi bantuan pemulihan psikologis.
Sementara itu, AA kini mengalami trauma yang luar biasa akibat dilecehkan UU.
Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologis untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.
Sementara itu, U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.
Dalam rekaman kamera CCTV yang diunggah di akun Instagram @lensa_berita_jakarta, pelaku U mendekati anak perempuan yang mengenakan seragam SD.
Saat itu, U meraba bagian dada korban yang tengah duduk di teras.
Korban seketika menolak dan menyingkirkan tangan pelaku. Kendati demikian, aksi bejat U terus berlangsung beberapa saat.
Pada unggahan video kedua, pelaku juga diduga melecehkan korban lain di sebuah gang.
U yang mengendarai sepeda memegang bocah perempuan tersebut. Dinarasikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/14/15431701/imbau-korban-yang-pernah-dicabuli-kakek-di-jatinegara-melapor-polisi-ini