JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap bocah SD berinisial AA (7) oleh kakek berinisial U (72) ramai diperbincangkan di media sosial.
Adapun AA dilecehkan oleh U di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (11/8/2023).
Rekaman CCTV aksi bejat U diunggah banyak akun media sosial Instagram sejak Sabtu (12/8/2023).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengimbau, kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak tidak perlu diviralkan.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelecehan terhadap anak-anak sepatutnya langsung melapor ke polisi.
"Mohon untuk tidak diviralkan karena menyangkut kepentingan korban, yang mana (berpotensi) ada bullying dan diskriminasi yang akan dialami korban," ujar dia di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menuturkan hal serupa.
Kata dia, masyarakat sebaiknya langsung berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Dengan demikian, polisi dapat langsung bertindak. Mereka dapat mengamankan dan membantu pemulihan trauma para korban.
Penyelidikan terhadap pelaku juga dapat langsung dilakukan agar tertangkap.
Dhimas juga mengimbau agar orangtua lebih berhati-hati saat menitipkan sang buah hati, termasuk ke pihak sekolah.
"Lebih waspada saat menitipkan anak, baik ke keluarga sendiri maupun tetangga, dan lain-lain," jelas dia di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.
"Diawasi anaknya ke mana. Kita tidak bicara lagi soal disparitas usia. Di semua usia, ada potensi untuk melakukan (pelecehan). Jadi harus waspada," sambung Dhimas.
Sebagai informasi, U melecehkan AA dengan mencium dan meraba-raba dadanya.
Ia beraksi di dua tempat, yakni di gang dekat sebuah sekolah dasar. Kemudian, aksinya dilanjutkan kembali di pos sekretariat RT setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AA sempat mendorong pelaku dan berteriak. Nahas, U mengacuhkannya dan kembali bertindak cabul.
Terkait pelecehan yang terjadi pada AA, kini ia mengalami trauma yang luar biasa.
Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.
Sementara itu, U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/14/19470121/tak-perlu-diviralkan-warga-diimbau-lekas-laporkan-kasus-pencabulan-anak