Menurut dia, hal ini dapat membantu mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Kamera CCTV juga dapat membantu aparat berwenang mengidentifikasi dan menangkap pelaku pelecehan.
"Diharapkan CCTV diperbanyak, baik dari sekolah maupun pemerintah daerah juga kami harapkan," ucap dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Sebab, ada beberapa titik krusial yang tidak terpantau orang secara langsung.
Hal ini memberi kesempatan bagi para pelaku pelecehan seksual mengincar anak-anak dan melancarkan aksinya.
Kamera CCTV bisa dipasang di lokasi yang tidak ramai dilewati orang di tempat anak-anak sering berinteraksi, misalnya taman atau RPTRA.
"Dari mana yang bisa memasang (CCTV)? Kan bukan dari kepolisian saja. Diharapkan ada peran aktif dari pemerintah kota, paling tidak (tingkat) kecamatan, kelurahan, dan terkecil sampai ke RT dan RW," jelas Dhimas.
"Dipasangi CCTV, jadi di tempat-tempat itu ada orang yang mengawasi, karena polisi tidak di setiap tempat ada. Itu salah satu pencegahannya," sambung dia.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menambahkan, jika pelaku pelecehan seksual tertangkap rekaman CCTV, warga diimbau tidak memviralkannya.
Masyarakat yang mengetahui informasi pelecehan terhadap anak-anak sepatutnya langsung melapor ke polisi.
"Mohon untuk tidak diviralkan karena menyangkut kepentingan korban, yang mana (berpotensi) ada bullying dan diskriminasi yang akan dialami korban," ujar Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Dhimas mengatakan, masyarakat sebaiknya langsung berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Dengan demikian, polisi dapat langsung bertindak. Mereka dapat mengamankan dan membantu pemulihan trauma para korban.
Penyelidikan terhadap pelaku juga dapat langsung dilakukan agar tertangkap.
Adapun imbauan pemasangan kamera CCTV berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap bocah berinisial AA (7) oleh lansia berinisial U (72).
U melecehkan AA dengan mencium dan meraba dada korban di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
U beraksi di dua tempat, yakni di gang dekat SD dan pos sekretariat RT setempat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AA sempat mendorong pelaku dan berteriak. Namun, U kembali bertindak cabul.
AA kini mengalami trauma yang luar biasa. Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologis untuk membantu memulihkan trauma AA.
"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," kata Sri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Sementara itu, U ditangkap lantaran rekaman CCTV yang merekam aksinya viral di media sosial, Sabtu (12/8/2023).
U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/14/22115291/cegah-pelecehan-seksual-polisi-imbau-cctv-dipasang-di-tempat-interaksi