JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku jual beli video gay anak yang beredar di media sosial.
Konten yang diistilahkan sebagai video gay kid atau VGK tersebut menampilkan aktivitas menyimpang antara anak laki-laki dengan pria dewasa.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat sejumlah akun media sosial yang memperjualbelikan video tersebut.
Promosinya dilakukan di sejumlah media sosial, misalnya Instagram dan Twitter.
Akun yang memperjualbelikan video gay anak mengunggah foto anak dan mendeskripsikan sosok maupun aktivitasnya.
Unggahan itu mayoritas mendapatkan komentar dari pengikut akun yang tertarik dengan video sang anak. Mereka meminta pemilik akun mengirimkannya secara privat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari penelusuran tim Cyber Troops yang ia terjunkan.
Hingga Jumat awal akhir Juli lalu, Polda Metro Jaya belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait praktik jual beli video gay anak di media sosial.
Kendati demikian, kasus perdagangan pornografi bukan termasuk delik aduan sehingga polisi dapat langsung menindaklanjuti temuan yang didapatkan sendiri.
"Sudah kami lakukan penangkapan terhadap tersangka. Nanti dalam minggu ini kami update," kata Ade, Selasa (15/8/2023).
Kasus kejahatan lain
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, diperlukan gerak cepat pihak kepolisian karena hal ini bisa mengarah pada kasus kejahatan lainnya.
"Apalagi ini menyangkut anak-anak sebagai objeknya, yang bisa saja menyangkut kejahatan seksual lain, seperti jaringan pedofilia maupun tindak pidana perdagangan orang," ujar Bambang.
Menurut Bambang, praktik jual beli video gay anak termasuk dalam tindak pidana peredaran atau perdagangan konten pornografi.
"Kasus komersialisasi pornografi tentunya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Harusnya bisa langsung ditindak lanjuti," kata Bambang.
Bukan kali pertama
Diketahui, isu jual beli video gay anak secara daring bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Kepolisian di DKI Jakarta pernah mengungkap kasus yang sama pada 2017.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar, kasus ini terungkap berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat.
"Iya, sebetulnya dulu kita kan ada kasus ini, kemudian polisi juga menangani kasus-kasus seperti ini, rumusnya sama yang melibatkan anak, terkait dengan pornografi," ujar Nahar.
Berdasarkan catatan Kompas.com, 17 September 2017, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video gay anak.
Sebanyak tiga pelaku berinisial Y (19), H (30), dan I (30) ditangkap. Pelaku yang ditangkap di Purworejo, Garut, dan Bogor itu beraksi melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan singkat Telegram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku berafiliasi dengan jaringan internasional. Anggota di dalam jaringan itu berasal dari 49 negara.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak.
(Penulis: Rizky Syahrial, Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/15/21251011/tanpa-laporan-polisi-jemput-bola-tangkap-pelaku-penjualan-video-gay-anak