Salin Artikel

Remaja yang Jual Video Gay Anak Berperan Sebagai Admin Grup Telegram

JAKARTA, KOMPAS.com - LNH (17), salah satu tersangka penjualan konten video pornografi anak atau video gay kids (VGK) ternyata merupakan admin di aplikasi telegram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, LNH berperan aktif mencari member untuk dimasukkan ke dalam grup di Telegram.

"Yang bersangkutan merupakan admin dari sebuah akun Facebook, di mana oleh yang bersangkutan, digunakan untuk mempromosikan foto atau video asusila sesama jenis di akun Facebook-nya," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

"Untuk selanjutnya, bagi yang berminat atas promote (promosi) tersebut, kemudian dipersilakan DM (direct message) dengan membayarkan sejumlah yang kepada LNG tersebut melalui rekening penampung," ucap Ade melanjutkan.

Selanjutnya, pembeli akan dimasukkan ke dalam suatu grup di Telegram yang berisi foto dan video pornografi sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Tak hanya berperan sebagai admin, LNH bahkan memasang tarif dan paket berlangganan yang berbeda.

"Untuk 110 foto dan video, dibanderol dengan harga Rp 10.000. Kemudian untuk 220 foto atau video, dengan harga Rp 20.000. Untuk 260 foto atau video seharga Rp 25.000 dan 360 foto dan video, (member) membayar Rp 30.000," jelas Ade.

"Terakhir adalah member VIP, yang mana peminat diwajibkan membayar Rp 60.000," tutur dia lagi.

Sedangkan untuk modus R (21), tersangka yang lain, tidak jauh berbeda dengan LNH.

Pembeli akan membayarkan uang yang telah disepakati untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam salah satu grup di Telegram.

"Tersangka R membanderol Rp 150.000 untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp 250.000 untuk mendapatkan konten video atau foto yang melibatkan eksploitasi anak," imbuh Ade

"Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan oleh para tersangka untuk promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis dan terdapat 6 channel Telegram yang digunakan tersangka untuk beraksi," tutur Ade.

Dua tersangka itu kini terancam dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

"Dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ade.

"Yang mana disebutkan dilarang untuk mengeksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," ungkap Ade.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/18/20385811/remaja-yang-jual-video-gay-anak-berperan-sebagai-admin-grup-telegram

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke