Penerapan WFH berlaku untuk 50 persen ASN Pemprov DKI mulai Senin (21/8/2023) sampai Sabtu (21/10/2023).
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, sejumlah karyawan swasta di Jakarta juga menginginkan hal serupa.
Mereka mengaku ingin bekerja dari rumah agar tidak terkena masalah kesehatan akibat polusi udara di Jakarta yang terus mengkhawatirkan.
Alami masalah kesehatan
Kristo (26), pekerja kantoran yang berangkat dari Tangerang menuju Jakarta Selatan ini, mengaku harus menaiki KRL selama 1,5 jam di tengah jeleknya udara Jakarta.
Bahkan, sejak bekerja di Jakarta dua tahun terakhir, Kristo yang dulunya seorang perokok aktif mengaku sudah tak lagi berani merokok.
Hal itu dikarenakan sinusnya kambuh gara-gara paparan debu jalanan Ibu Kota.
"Pas kuliah aku ngerokok, sekarang aku udah enggak ngerokok lagi. Terima kasih polusi Jakarta, kini aku sinusitis kronis," ujarnya.
Sementara itu, Martha (25), seorang pekerja swasta di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga begitu menginginkan WFH.
Namun, sampai saat ini kantor tempatnya bekerja belum ada memberikan edaran soal pemberlakuan sistem kerja WFH seperti ASN.
"Ya kepingin banget lah (WFH). Sama, lagian kerjaanku tuh online gitu loh, kayak aku kerja dari mana aja bisa," ujar Martha.
Martha mengaku bahwa buruknya kualitas udara juga berpengaruh pada tenggorokan dan kulit wajahnya.
Akhir-akhir ini kata dia, wajahnya lebih sering breakout sehingga harus telaten melakukan perawatan dengan skincare.
"Dampaknya paling lebih sering breakout aja, jadi skincare kudu kenceng buat mencegah. Terus rambut sih aku, kayak tiap hari harus keramas karena sekali keluar langsung bau terus lepek," keluh dia.
Lebih lanjut, Martha mengaku bahwa ia merasa kasihan melihat teman-teman kantornya merasakan dampak dari polusi udara, apalagi yang rumahnya jauh dari kantor.
"Ada temanku dia rumahnya Bekasi, sekali ngelap muka pake tisu basah langsung hitam," celetuk dia.
Perusahaan swasta tak diwajibkan WFH
Berbeda dengan ASN, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tidak mewajibkan penerapan WFH bagi perusahaan swasta.
Alasannya, kata Heru, perusahaan swasta sebaiknya menerapkan kebijakan masing-masing.
“Sudah dewasa, atur masing-masing,” kata Heru saat diwawancarai di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
Perusahaan swasta diberi kewenangan untuk mengatur kebijakan sendiri agar tetap bisa berjalan dengan baik.
“Mereka kan berbisnis. Perusahaannya supaya maju juga harus kami perhatikan,” tutur dia.
(Penulis: Wasti Samaria Simangunsong, Xena Olivia | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/22/09282421/saat-pekerja-swasta-di-jakarta-juga-ingin-wfh-seperti-asn-dki-tapi