Salin Artikel

Minta Maaf Terlibat Penganiayaan D, Shane Lukas: Saya Sungguh Menyesal...

JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19), terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17), secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga D atas semua yang telah ia lakukan.

Shane mengaku menyesal atas keterlibatannya hingga membuat D menderita. Hal itu disampaikan Shane saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Saya ingin menyampaikan permohohan maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua D, Bapak Jonathan Latumahina beserta ibu. Saya meminta maaf sungguh menyesal atas apa yang terjadi pada D," kata Shane ketika membacakan pleidoinya.

Dalam nota pembelaannya itu, Shane mengaku selalu mendoakan kesembuhan D dan bersyukur karena D kini sudah bisa kembali ke keluarganya.

"Pada tanggal 30 April 2023, D sudah mulai bisa berjalan. Saya selalu bersyukur kepada Tuhan karena selalu ada perkembangan positif pada D," ucap Shane.

"Hingga pada tanggal 3 Mei 2023, D sudah mulai bersekolah. Saya selalu berdoa, memohon pada Tuhan yang Maha Kuasa supaya kondisi D semakin baik setiap hari dan cepat pulih seperti sedia kala," tutur Shane melanjutkan.

Selama 7 bulan menghadapi kasus yang ia jalani, dirinya selalu merenung dan menyesali apa yang telah ia lakukan.

Ia pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dampak yang telah ia buat.

"Saya juga memohon maaf pada masyarakat Indonesia, karena sudah dibuat marah karena kejadian ini. Saya juga memohon maaf pada Majelis Hakim, bapak dan ibu Jaksa, yang sudah mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk proses persidangan ini," tutup Shane.

Shane Lukas, yang merupakan rekan dari Mario Dandy itu dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada D.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Shane dan AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/22/16392661/minta-maaf-terlibat-penganiayaan-d-shane-lukas-saya-sungguh-menyesal

Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke