Salin Artikel

Imbas Pengendara Motor Lawan Arah Sebabkan Kecelakaan, Dishub DKI akan Pasang CCTV di Jalan Lenteng Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian kecelakaan sebuah truk menabrak 7 peseda motor yang lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, jadi pertimbangan otoritas lalu-lintas untuk memasang CCTV di ruas jalan tersebut.

Pasalnya, ruas jalan tersebut menjadi area favorit bagi para pengemudi sepeda motor untuk melawan arah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal membahas rencana pemasangan CCTV untuk memantau lalu lintas di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Itu nanti kami koordinasikan dengan rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Nantinya, CCTV yang terpasang juga dapat dipakai Kepolisian untuk melakukan tilang elektronik kepada pengendara yang melawan arus.

Namun, Syafrin belum dapat memastikan kapan pembahasan soal CCTV bersama Polda Metro Jaya akan dilakukan.

Dia hanya mengatakan bahwa saat ini petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian sudah berjaga di lokasi untuk serta menindak para pelanggar.

"Tetapi sejak kemarin teman-teman sudah ploting anggota di sana dan sudah ada penindakan. Hari ini pun laporan dari jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan itu sudah ada beberapa yang kembali ditindak," kata Syafrin.

Pemasangan ETLE statis

Untuk sementara, Polda Metro Jaya telah menempatkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile di ruas Jalan Raya Lenteng Agung mengarah Depok.

"Sekarang sudah dipasang oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya terkait dengan ETLE mobile," pungkas Syafrin.

Sementara itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan membuka kemungkinan untuk memasang ETLE statis di Jalan Raya Lenteng Agung.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat khususnya pengendara roda dua, masih nekat melawan arus di ketika jalan tak dijaga petugas.

"Itu (pemasangan ETLE statis) bisa saja dimungkinkan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu saat ditemui wartawan.

Bernard akan mengusulkan lebih dulu ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta perihal pengadaan barang tersebut.

"ETLE ini kan berhubungan dengan penindakan pelanggaran. Nah yang berwenang melakukan penindakan itu pihak kepolisian. Makanya kami mungkin akan mengusulkan lebih dulu ke Dinas Perhubungan, dalam hal ini Pemprov DKI," ungkap Bernard.

"Jadi nanti sifatnya berupa bantuan ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Sebab, pengadaan ETLE sebagian sudah dilakukan oleh kepolisian dan sebagian lagi sudah dibantu Pemprov DKI," lanjut dia.

Tidak dapat santunan

Jasa Raharja memastikan untuk tidak memberikan santunan kepada 7 pemotor yang melawan arah dan tertabrak truk di Lenteng Agung karena jadi penyebab terjadinya kecelakaan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polantas untuk memeroleh kepastian kronologi kecelakaan.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bagi pengemudi dan pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin (santunan)," kata Rivan Kamis (24/8/2023).

Selain kategori tersebut, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

Di luar itu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk, juga tidak akan diberikan santunan.

Sopir truk ditetapkan jadi korban

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, status sopir truk penabrak tujuh pengendara motor yang lawan arah di Lenteng Agung adalah korban.

Pasalnya, sang sopir truk melajukan kendaraannya di jalan yang benar.

"Dilihat dari olah TKP-nya, sopir ini bisa dikatakan dia sebagai korban walaupun yang luka adalah pengendara (sepeda motor)," kata Latif, Rabu (23/8/2023).

Latif menegaskan, sopir truk adalah korban akibat kecerobohan pengendara sepeda motor yang nekat lawan arah.

Karena itu, tujuh pengendara motor yang tertabrak truk justru bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Ya itulah, bisa jadi tersangkanya si korban ini. Karena dia yang menyebabkan (terjadinya kecelakaan). Harusnya tidak di situ jalurnya dia," ucap Latif.

"Sebetulnya korban ya sopir truk karena dia jadi susah, mobilnya rusak," sambung Latif.

(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Tria Sutrisna | Editor: Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/24/17262531/imbas-pengendara-motor-lawan-arah-sebabkan-kecelakaan-dishub-dki-akan

Terkini Lainnya

Tolak Tapera, Warga: Kesannya Kayak Dipaksa Punya Rumah, Padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Tolak Tapera, Warga: Kesannya Kayak Dipaksa Punya Rumah, Padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki 500.000 Data Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki 500.000 Data Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Dharma Pongrekun Diberi Waktu hingga 7 Juni 2024 untuk Memperbaiki Berkas Syarat Maju pada Pilkada DKI

Megapolitan
Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Pegi Melawan Lewat Praperadilan, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 'Horor' di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

[POPULER JABODETABEK] "Horor" di Margonda pada Sabtu Sore | Polisi Jemput Paksa Pemilik Pajero Pelat Palsu yang Kabur di Jalan Tol

Megapolitan
Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Dukungan Ikut Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Ibu Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang

Megapolitan
Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Alasan Pemilik Pajero Pakai Pelat Nomor Palsu: Cita-cita Sejak Kecil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke