JAKARTA, KOMPAS.com - Padatnya kendaraan bermotor disinyalir menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di DKI Jakarta.
Untuk itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap diperpanjang jadi 24 jam.
Namun, belum sampai pembahasan secara mendalam, usulan perpanjangan waktu pembatasan kendaraan pun gugur.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan menerapkan peraturan ganjil genap selama 24 jam penuh untuk menangani polusi udara Ibu Kota.
"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam," tegasnya, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (27/8/2023).
Bertentangan dengan kepentingan publik
Heru memutuskan tak akan memberlakukan aturan itu lantaran penerapan ganjil genap 24 jam dianggap akan bertabrakan dengan aktivitas masyarakat.
Sebab, warga Ibu Kota kini sudah terbiasa dengan penerapan ganjil genap pada waktu-waktu tertentu saja.
"Kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar, yang sekarang, itu akan sulit," sebut Heru.
"Misalnya dia malam hari, mau mengantar anaknya (yang) sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," lanjut dia.
Dinilai tak efektif
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, penerapan ganjil genap 24 jam di DKI Jakarta dinilai tidak efektif untuk menekan polusi udara.
"Kalau menurut saya ini tidak efektif. Mau 25 jam belum bisa batasi kendaraan buat tekan polusi," ujar Trubus saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).
Menurut dia, penerapan ganjil genap 24 jam itu justru menambah jumlah kendaraan di Ibu Kota. Masyarakat yang memiliki uang lebih memilih membeli kendaraan lagi.
"Kalau ganjil genap (24 jam) itu masyarakat bisa mengakali dengan membeli kendaraan baru lagi," kata Trubus.
Diprotes warga
Warga Bekasi yang setiap harinya bekerja di Jakarta Barat, Panji Lambang Suharto (27), mengingatkan, kebijakan tersebut justru memicu masyarakat membeli kendaraan baru.
"Secara enggak langsung, ternyata kalau hal itu diterapkan, bisa memicu orang lain buat membeli kendaraan baru juga," kata Panji kepada Kompas.com, Sabtu.
Dia menyadari bahwa tidak semua lapisan masyarakat memiliki ekonomi di atas rata-rata. Masyarakat yang tak mampu membeli kendaraan baru kemungkinan beralih menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas sehari-hari.
Masalahnya, menurut Panji, kondisi transportasi umum belum cukup memadai, salah satunya soal jarak kedatangan bus transjakarta yang cukup lama.
"Misal pergi ke kantor, keluarin uang buat ojek online ke halte busway, bayar busway, dan ojek online lagi buat ke kantor. Sementara, waktu yang terbuang bisa 1,5 jam sampai 2 jam," kata Panji lagi.
Warga Depok bernama Dicky (32) juga tidak setuju dengan wacana tersebut. Sehari-hari, dia menggunakan mobil untuk bekerja di Jakarta Selatan.
Dicky berasumsi, tidak sedikit orang yang bekerja di Ibu Kota justru memiliki kendaraan lebih dari satu. Selain itu, Dicky memprotes belum memadainya kondisi transportasi umum saat ini.
"Memangnya, kalau orang kerja enggak bawa kendaraan pribadi, mau naik apa? Kereta sama kendaraan umum penuh. (Seharusnya) siapkan kendaraan umumnya yang banyak, jadi nyaman," tutur Dicky.
Di sisi lain, Dicky menyarankan Pemprov DKI seyogianya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota.
Ida menyarankan Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/27/11140481/gugurnya-usulan-perpanjangan-aturan-ganjil-genap-jadi-24-jam