Salin Artikel

Kualitas Udara Buruk, KPBB Akan Gugat Pemerintah dan Industri Atas Kerugian Dampak Pencemaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) akan menggugat pemerintah dan industri atas kerugian masyarakat akibat pencemaran udara.

Gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Segera (ke PN Jakpus). Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin saat diwawancarai Kompas.com di kawasan Car Free Day (CFD) Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Pemerintah dan industri dianggap menyebabkan pencemaran udara yang kian buruk dalam beberapa waktu ke belakang.

Masyarakat mengalami kerugian materiil karena banyak yang jatuh sakit, terutama gangguan pernapasan.

“Dari hasil riset, masyarakat harus membayar biaya rumah sakit hingga Rp 51,2 triliun,” ujar Ahmad.

Rencananya, KPBB akan mengumpulkan korban dari pencemaran udara ini. Nantinya, bukti yang akan diajukan ke pengadilan adalah rekam medis beserta kwitansi pembayaran dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

“Dari rekam medis sakit akan diketahui kira-kira dia membayar berapa. Sifat gugatannya juga perwakilan, yang memang tak berisi seluruh warga yang terdampak,” tutur dia.

“Dua orang juga sudah bisa mewakili, tapi nanti kami usahakan semakin banyak yang melakukan gugatan tersebut,” sambung Ahmad.

Saat ini, Ahmad mengeklaim 50 orang dari kawasan Jabodetabek yang telah mendaftar untuk melakukan gugatan tersebut.

Nantinya, tergugat terdiri dari perusahaan yang menyebabkan pencemaran udara.

Selain itu, KPBB juga akan menggugat para pihak yang berperan dalam penindakan pencemaran ini.

Berdasarkan keterangannya, selain menggugat industri, KPBB akan menggugat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PLN karena dianggap melakukan pembiaran.

“Pembiaran dalam konteks untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu juga bentuk pidana, ya,” imbuh Ahmad.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/27/14041861/kualitas-udara-buruk-kpbb-akan-gugat-pemerintah-dan-industri-atas

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke