Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, pelaku AH menanam ganja selama lima bulan terakhir.
"Jadi selama lima bulan ini, si pelaku AH mengambil pucuk-pucuknya (ganja), kemudian dikeringkan dan diserahkan ke pelaku OA. Jadi kurang lebih sekitar tiga bulanan (mengonsumsi ganja)," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Oge, yang dikenal lewat ajang pencarian bakat itu, memasok biji ganja kepada AH. Kata Syahduddi, biji ganja kemudian ditanam oleh AH di dalam pot.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka (AH) adalah menanam tanaman ganja, dengan cara menyemai biji ganja di dalam pot dan ditanam di rumah pelaku," jelas Syahduddi.
Pelaku AH menanam ganja di dalam lima pot yang disimpan di rumahnya. Selain itu, penyidik juga mendapatkan tiga botol biji ganja dari rumah AH.
"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023," ujar Syahduddi.
Penyidik lalu menangkap Oge setelah menangkap AH. Oge ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/8/2023).
"Berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Provinsi DIY. Dari pelaku OA ini, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, satu klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram," papar dia.
Ditemukan pula satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok, dan 1 kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah Oge.
Adapun berdasarkan tes urine, Oge Arthemus positif menggunakan ganja.
"Kalau dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain. Karena hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapa pun," ujar Syahduddi.
Kini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/29/12575251/pesulap-oge-arthemus-konsumsi-ganja-yang-ditanam-teman-sejak-3-bulan-lalu