Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, penindakan itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Terkait uji emisi ini, kata Doni, polisi sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sepekan.
Dengan adanya sosialisasi itu, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.
"Sehingga kesadaran masyarakat untuk memastikan kendaraannya sudah layak lulus uji emisi itu (harusnya) sudah dilaksanakan tentunya sebagai pengendara bermotor," terang dia.
Uji emisi terlebih dahulu
Doni menjelaskan, polisi akan melakukan uji emisi terlebih dahulu terhadap kendaraan masyarakat yang belum pernah melakukan tes uji emisi.
Apabila hasil uji emisi kendaraan memenuhi standar, kata Doni, tidak akan ada sanksi tilang oleh polisi.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji namun saat diuji memenuhi standar, tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," ujar Doni.
"Dikatakan kendaraan masyarakat layak jalan, semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tambah dia.
Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa penilangan dilakukan berdasarkan hasil dari uji emisi, bukan karena si pengendara belum melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya kendaraan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji, hal itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," tutur Doni.
Doni mengungkapkan, pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi denda.
Nominal denda yang diberlakukan bagi pelanggar akan ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.
"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500.000," kata Doni.
Doni mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan dilakukan layaknya tilang biasa.
Pelanggar bisa menjalankan sidang tilang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Atau, pelanggar bisa juga membayar denda tersebut melalui bank.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," papar dia.
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Nursita Sari, Ihsanuddin, Jessi Carina).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/31/17193891/polda-metro-jaya-tilang-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-mulai-besok