"Tidak ada (kesulitan dalam merazia pengemudi). Saya berterima kasih juga kepada masyarakat yang cukup kooperatif," ujar dia di lokasi, Jumat.
Ia menuturkan, para pengendara motor dan mobil kooperatif berkat sosialisasi uji emisi baik di media sosial maupun media massa.
Dengan demikian, mereka secara sukarela merawat kendaraan sehingga lebih siap menghadapi razia dengan sanksi tilang yang perdana dilakukan hari ini.
"Ini upaya kami untuk turut memelihara kualitas udara di DKI Jakarta. Sejauh ini juga tidak ada yang komplain usai ditilang," terang Sarjoko.
"Kami berikan penjelasan dari maksud kegiatan, risiko kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dan memberikan sanksi tilang," imbuh dia.
Pantauan di lokasi, razia dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan.
Razia dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Sampai kegiatan berakhir pukul 11.00 WIB, tidak ada pengendara motor dan mobil yang berupaya menerobos petugas yang sedang berjaga.
Tidak ada pula pengendara yang sengaja mengebut saat melihat para petugas berada di tengah jalan dari kejauhan.
Mereka menurut ketika diimbau untuk menepi di Jalan Pemuda untuk dimintai keterangan seputar uji emisi.
Berdasarkan data yang diterima per pukul 10.00 WIB, terdapat 72 kendaraan yang sedang melintas diimbau menepi oleh petugas yang berjaga.
Kendaraan tersebut terdiri dari 16 mobil, 45 motor, dan 11 kendaraan berbahan bakar solar. Masing-masing diarahkan ke tenda pengujian emisi yang sudah disiapkan berdasarkan jenis kendaraan.
Dari 72 kendaraan yang terjaring, 14 di antaranya dinyatakan tidak lolos. Belasan kendaraan tersebut terdiri dari 7 mobil, 4 motor, dan 3 kendaraan berbahan bakar solar.
Terkait informasi seputar uji emisi, Sarjoko menuturkan, para pengemudi akan ditanya apakah sudah uji emisi atau belum.
Jika sudah, mereka wajib menunjukkan bukti. Jika belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi.
"Dalam uji emisi, kami memberikan semacam sertifikat keterangan. Kalau itu dibawa, kami tinggal cek. Kalau tidak dibawa, kami bisa lakukan pemeriksaan dalam sistem uji emisi kami," tutur Sarjoko.
"Kalau memang belum, kami akan melakukan uji emisi di tempat. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan sanksi tilang dengan denda," sambung dia.
Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur sudah berjaga di lokasi uji emisi.
Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang. Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/01/17174561/tak-ada-yang-menerobos-razia-uji-emisi-di-jaktim-wakil-kepala-dlh-jakarta