Salin Artikel

Warga Rusunawa Marunda Tolak Pindah Alamat KTP, Dinas PRKP: Tinggal di Rusun Bukan Transit

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) menjawab salah satu tuntutan warga Rusunawa Marunda Cluster C yang menolak mengubah alamat kartu tanda penduduk (KTP) usai relokasi ke Rusunawa Nagrak.

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Uye Yayat Dimyati mengingatkan soal Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.

"Bahwa yang namanya tinggal di rusun itu bukan untuk sementara, atau transit, atau segala macam. Makanya, di sana diwajibkan bahwa setiap yang tinggal di rusun, wajib memindahkan KTP-nya dalam waktu tiga bulan," tegas Uye saat ditemui Kompas.com di Kantor UPRS II Dinas PRKP DKI, Rusunawa Marunda Blok D2, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (4/9/2023).

Uye menjelaskan bahwa pemindahan alamat KTP setelah direlokasi perlu dilakukan karena warga akan bersinggungan dengan sejumlah pelayanan.

"Termasuk KJP, pangan murah, fasilitas lain yang memang dibutuhkan oleh warga rusun. Di dalam Pergub itu sendiri, rusun ini bukan sebagai tempat singgah, tapi sebagai tempat tinggal. Makanya semuanya harus ber-KTP," ucap Uye.

Meski demikian, dia juga mengungkap adanya informasi dari Komisi Pemilihan umum (KPU).

"Sampai saat ini tidak boleh yang ada namanya pembentukan RT baru, tidak boleh yang namanya perpindahan secara sporadik. Oleh karenanya, ditahan sampai 2024, setelah Pilpres (Pemilu)," imbuh Uye.

Uye juga mengungkapkan bahwa adanya permintaan ini disebabkan sejumlah warga Rusunawa Marunda Cluster C yang direlokasi ke Rusunawa Nagrak yang berangggapan mereka akan kembali ke tempat tinggal semula.

"Warga sendiri beranggapan bahwa ketika pindah ke Nagrak, itu berharap bisa kembali lagi ke sini. Setelah Cluster C dibangun kembali, mereka berharap pindah. Supaya dua kali tidak pindah alamat, makanya mereka minta, 'Pak, tangguhkan dulu supaya tidak mengurus lagi'," tutur Uye.

"Kebetulan memang dari KPU kita dilarang untuk melakukan perpindahan. Jadi, sementara ini, untuk tuntutan alamat tidak dipindah, itu tidak masalah," lanjutnya.

Hanya saja, Uye meminta agar warga yang dipindahkan ke Rusunawa Nagrak agar segera memperbaharui informasi KTP setelah pemilu berlangsung.

Seyogianya, warga Rusunawa Marunda Cluster C menerima direlokasi ke Rusunawa Nagrak demi keselamatan jiwa.

Kendati demikian, mereka memiliki beberapa tuntutan agar Pemprov DKI segera mengabulkan sebelum semua warga dipindahkan.

Pertama, warga meminta agar tersedia bus sekolah di Rusunawa Nagrak mengingat banyak anak yang mengenyam pendidikan di SMP Negeri 290 Jakarta, SDN 02 Marunda, dan SDN Marunda 05.

Kedua, warga meminta agar Pemprov DKI tidak mengubah alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelumnya, yakni Rusunawa Marunda Cluster C.

Ketiga, mereka menuntut agar biaya sewa per bulan di Rusunawa Nagrak sama seperti Rusunawa Marunda.

Keempat, meminta Pemprov DKI menangguhkan pembukaan rekening untuk uang jaminan selama tiga bulan, mengingat 70 persen warga tidak memiliki penghasilan.

Terakhir, meminta tersedianya lapak-lapak di Rusunawa Nagrak agar warga bisa melanjutkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masing-masing.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/05/06452381/warga-rusunawa-marunda-tolak-pindah-alamat-ktp-dinas-prkp-tinggal-di

Terkini Lainnya

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke