Salin Artikel

Hotman Paris Turun Tangan Bela Keluarga Korban Pembunuhan Oknum TNI, Fakta Mencengangkan Terungkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris didatangi oleh Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25), pada Selasa (5/9/2023) yang ingin mencari keadilan.

Imam Masykur adalah pria yang tewas terbunuh usai diculik dan disiksa oleh tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), satu di antaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres).

Imam diculik dan dianiaya pada 12 Agustus lalu. Jasadnya dibuang dan ditemukan di Bendung Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat pada Selasa (15/8/2023).

Hotman Paris Hutapea beserta tim, kini sudah resmi menjadi kuasa hukum Fauziah. Setidaknya, ada 18 pengacara yang terjun langsung menangani kasus ini.

Fakta-fakta baru tentang kematian Imam diungkap keluarga menggelar jumpa pers bersama kuasa hukum mereka di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa.

Ada lubang di jasad korban

Pada kesempatan itu, calon tunangan Imam, Yuni Maulida, mengaku sempat melihat langsung jenazah kekasihnya itu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Saat melihat jasad Imam, Yuni menemukan sebuah luka dengan kondisi berlubang di kepala Imam saat sedang berkunjung ke salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat.

"Terus, di sini ada juga luka di badan (dada) sebelah kiri," kata Yuni dalam jump pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).

Kendati demikian, Yuni mengaku tidak mengetahui luka tersebut disebabkan karena apa. Salah satu kuasa hukum keluarga Imam, Putra Safriza, menduga lubang itu adalah luka bekas senjata.

"Ya seperti bekas luka tusukan atau tembakan," ucap Putra.

Hasil visum Imam

Hotman Paris juga cukup heran dengan hasil visum dari rumah sakit terhadap jasad Imam. Hasil visum menunjukkan bahwa Imam diduga asfiksia atau asma.

Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh. Hotman kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.

"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan. Ada tulisan di sini (surat hasil visum), apa?" tanya Hotman.

Kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti, hanya menegaskan hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia.

"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi.

"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" ujar Hotman kebingungan.

Ada motif ekonomi

Kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh, Sudirman, pelaku mengaku sudah beberapa kali menyasar korban berlatar belakang seperti Imam, yakni pedagang kosmetik.

Pengakuan tersangka yang menculik dan menyiksa Imam itu disampaikan saat Sudirman bertemu mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya beberapa hari lalu.

"Dalam perbincangan kami itu, mereka mengatakan sudah beberapa kali, ada yang dipaksa, diperas, seperti itu. Iya, (semua korban) pedagang kosmetik," kata Sudirman, Selasa.

Sudirman sempat mempertanyakan mengapa mereka tega melakukan aksi keji terhadap Imam. Namun, para tersangka menjawab tidak berniat membunuh Imam.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Haji Uma mengungkapkan bahwa motif dari ketiganya adalah desakan ekonomi.

Desak pakai pasal pembunuhan berencana

Hotman pun mendesak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) agar menjerat tiga anggota TNI penganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.

Hotman berpendapat bahwa salah satu tersangka yang merupakan anggota Paspampres berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam.

Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya. Dia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuangnya ke sungai.

"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP, tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman.

Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.

"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegas Hotman.

Untuk diketahui, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik.

Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa sampai meninggal dunia.

Jasad Imam ditemukan dunia di Bendung Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/06/06000071/hotman-paris-turun-tangan-bela-keluarga-korban-pembunuhan-oknum-tni-fakta

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke