JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Mawar (15), bukan nama sebenarnya, berharap ayah tiri yang memerkosa remaja itu segera dijadikan tersangka dan ditahan.
Diketahui, pelaku berinisial G (40), memerkosa Mawar sejak sekitar 2020 sampai April 2023, tepatnya sejak ia duduk di kelas 6 SD.
"Sudah sekitar empat bulan sejak kami membuat laporan, G belum ditangkap. Kami berharap agar pelaku segera ditahan agar korban segera melupakan kejadian ini," kata Muhammad Ari Pratomo selaku pengacara korban ketika dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Pemerkosaan terhadap Mawar telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 16 Mei 2023.
Namun, sampai saat ini, G masih menetap di rumah tempat ia memerkosa Mawar.
Menurut Ari, pelaku harus cepat ditangkap dan menjalani hukuman seperti yang seharusnya dilakukan, jika mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.
"Hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, yang mana pelaku seharusnya memang harus ditahan," tegas Ari.
"Kalau ini berlarut-larut, tentunya kepercayaan publik ke ke polisi bisa berkurang, apalagi ini (peristiwa) sudah jelas dari penjelasan korban," sambung dia.
Ditangkapnya G kemungkinan bisa membuat kesehatan mental Mawar lebih cepat pulih.
Sebab, ia akan dapat bernafas lega mengetahui ayah tirinya berada di penjara dan tidak lagi berkeliaran.
"Kalau sudah disidangkan dan ditahan, korban dapat melupakan kejadian itu dan meneruskan kariernya, sampai bisa tumbuh dewasa dan menjadi generasi penerus bangsa yang baik," tutur Ari.
Korban trauma
Imbas pemerkosaan yang dialaminya, kini Mawar mengalami trauma sampai harus mendapat pendampingan psikologi.
"Korban tidak mau bertemu dengan ayah tirinya. Yang jelas dia trauma. Sekarang kelihatannya masih murung dan diam," kata Ari.
Mawar memang masih bersekolah. Namun, saat bertemu dengan teman-temannya, ia tidak ikut bermain seperti anak-anak seusianya.
Hal ini membuat orangtua kandung Mawar khawatir. Terlebih, ia juga seorang penghafal Al-Quran.
Ari menyebutkan, keluarga khawatir pemerkosaan Mawar menghambat daya ingatnya.
"Korban rajin menghafal Al-Quran. Trauma dari peristiwa pahit ini dikhawatirkan dapat mengganggu daya ingatnya," tutur dia.
"Ayah kandung memercayakan Mawar kepada ibunya, kepada ayah tirinya, untuk dirawat. Justru malah didzalimi," sambung Ari.
Pemerkosaan terhadap Mawar oleh G bermula sekitar tahun 2020 di kediaman mereka sampai April 2023.
Pemerkosaan terakhir dilakukan saat korban sedang terlelap.
"Saat korban tertidur, pelaku melancarkan aksinya. Korban yang menyadari hal tersebut langsung lari ke lantai dasar karena merasa ketakutan," jelas Ari.
Mawar pun menelepon ayah kandungnya, AA (45). Sambil menangis, ia minta dijemput dan mengatakan tidak mau lagi tinggal dengan G dan ibu kandungnya.
Ketika dijemput ke rumah oleh AA, Mawar pun menceritakan pemerkosaan yang menimpanya kepada ibu sambungnya.
AA langsung melaporkan pemerkosaan Mawar ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, hingga kini, pelaku belum ditangkap.
Padahal, hasil visum dan pemeriksaan psikologi terhadap korban juga sudah rampung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/08/17303141/keluarga-remaja-yang-diperkosa-ayah-tiri-berharap-pelaku-segera-ditahan