JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap sopir yang mengemudikan mobil pelat merah berasap tebal di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Mobil berwarna hitam itu merupakan Nissan Navara milik Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.
Hari mengatakan, sang sopir dikenai sanksi karena dianggap tak becus dalam merawat kendaraan yang melekat kepadanya.
"Padahal ada perawatan rutin. Maka itu sudah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi (kerusakannya itu) parah atau ringan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Alhasil, mobil itu pun tertangkap kamera sedang melintas di jalanan Jakarta dengan asap tebal dari knalpotnya.
Padahal, belakangan Pemprov DKI tengah menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor untuk memastikan tiap kendaraan yang mengaspal tidak membawa dampak yang signifikan bagi tercemarnya udara sekitar.
Hari menegaskan, bentuk sanksi yang diberi kepada sopir mobil itu berupa teguran.
Sanksi diberikan langsung oleh atasannya, yakni Kasudin Nakertrans Jakarta Pusat.
"Yang jelas sudah kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali," ucap Hari.
Hari sebelumnya mengakui mobil yang mengeluarkan asap itu merupakan kendaraan operasional dari dinasnya.
Mobil yang melintas di Jalan kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu, kata dia, ingin pergi menuju ke bengkel guna memperbaiki kerusakan.
"Itu (melintas) perjalanan ke bengkel, karena rusak. Padahal ada perawatan rutin," ujar Hari.
Adapun bengkel yang memperbaiki itu berlokasi di Jalan Montong, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Servis (mobil) dahulu, begitu sudah perbaikan bagus, baru nanti (mobil yang ngebul) akan diuji emisi," ucapnya lagi.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan mobil berpelat merah berasap tebal atau "ngebul" di jalanan DKI Jakarta.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, mobil itu diduga melaju di Jalan Mampang Prapatan Raya.
Mobil berbentuk double cabin itu mengeluarkan asap tebal layaknya cerobong asap dan akhirnya mengganggu pengendara yang ada di belakangnya.
"Polusi bro, pelat merah, pelat merah," ujar suara asli perekam video saat unggahannya.
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat dikonfirmasi tak menampik peristiwa itu terjadi di wilayah hukumnya.
David mengatakan, mobil berpelat B 9041 PSD itu diketahui milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Saat ini sedang saya cek. Untuk sesuai pengecekan awal dari nomor polisi, mobil itu milik Pemprov DKI Jakarta," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/11/15153991/sopir-yang-kemudikan-mobil-dinas-ngebul-milik-pemprov-dki-dijatuhi-sanksi