JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Metro Gambir menangkap pemuda berinisial MS (18) yang hendak tawuran di Jalan Tanah Abang II, Petojo Selatan, Jakarta Pusat pada Minggu (10/9/2023).
Adapun MS didapati membawa senjata tajam dan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).
"Pada pukul 03.00 WIB dini hari, pokdarkamtibmas binaan Polsek Metro Gambir mendapati sekitar 10 orang remaja sedang berkumpul di pinggir jalan saat patroli. Pokdarkamtibmas mengimbau mereka untuk membubarkan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Kadek Dwi saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Saat polisi memberikan arahan bagi para remaja untuk membubarkan diri, MS tampak panik seakan berusaha untuk menyembunyikan sesuatu.
Usai diperiksa, MS ternyata menyembunyikan sebilah senjata tajam berjenis celurit.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati pula narkoba jenis sinte yang disembunyikan di balik jaket. Pelaku dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Kadek.
Di kantor polisi, pelaku mengaku dia dan teman-temannya berkumpul untuk menunggu lawan tawuran.
“Menunggu sambil mengonsumsi minuman keras (miras) dan sinte yang dibeli secara patungan,” tutur Kadek.
Atas perbuatannya, MS terancam jeratan pasal UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU 12 Tahun 1951 dan UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
“Ancaman penjaranya 10 tahun. Lalu, karena dia pengguna nanti kemungkinan kami asesmen untuk rehabilitasi,” kata Kadek.
“Akan tetapi, untuk jalur peredaran narkotika tetap kami telusuri dan proses hukum,” imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/11/23210921/panik-bertemu-polisi-saat-hendak-tawuran-pemuda-di-gambir-ketahuan-bawa