Salin Artikel

Sekda DKI: Sosialisasi Penggantian KTP Warga Jakarta Tunggu UU DKJ Rampung

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosialisasi rencana penggantian KTP warga Jakarta usai Ibu Kota pindah masih menunggu perancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) selesai.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono ketika menjelaskan soal rencana penggantian KTP warga ketika Ibu Kota pindah pada 2024.

"Nanti kami pasti akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian. Insyaallah (2024), kami ikuti UU-ya, kalau UU-nya selesai," ujar Joko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Menurut Joko, pencetakan ulang KTP warga perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko.

Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.

Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.

Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.

Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak. Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

"Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/18/10485831/sekda-dki-sosialisasi-penggantian-ktp-warga-jakarta-tunggu-uu-dkj-rampung

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kondisinya Membaik, Polisi Periksa Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
RS Polri Pastikan Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Tak Tenggak Racun

RS Polri Pastikan Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Tak Tenggak Racun

Megapolitan
Berkaca pada Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Pakar Dorong Polisi Cepat Respons Aduan KDRT

Berkaca pada Kasus Ayah Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Pakar Dorong Polisi Cepat Respons Aduan KDRT

Megapolitan
'Update' Banjir Ibu Kota, 3 RT di Jakbar Terendam hingga 70 Sentimeter

"Update" Banjir Ibu Kota, 3 RT di Jakbar Terendam hingga 70 Sentimeter

Megapolitan
Kriminolog Dorong Polisi Periksa Kesehatan Mental Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Kriminolog Dorong Polisi Periksa Kesehatan Mental Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Kaburnya Tahanan Titipan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Jejak Pelariannya Masih Misteri

Kaburnya Tahanan Titipan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Jejak Pelariannya Masih Misteri

Megapolitan
Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Epidemiolog: Perlu Mitigasi meski Fase Endemi

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Epidemiolog: Perlu Mitigasi meski Fase Endemi

Megapolitan
Imbas Hujan Deras Jumat Sore, 3 Ruas Jalan di Jaksel Terendam Banjir

Imbas Hujan Deras Jumat Sore, 3 Ruas Jalan di Jaksel Terendam Banjir

Megapolitan
Jejak Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Masih Misteri, Kadivpas Banten: Kami Dalami Alurnya

Jejak Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Masih Misteri, Kadivpas Banten: Kami Dalami Alurnya

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gali Keterangan Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa untuk Pendampingan

Pemprov DKI Bakal Gali Keterangan Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa untuk Pendampingan

Megapolitan
Harga Cabai di Pasar Koja Jakut Semakin 'Pedas', Tomat Ikut Melonjak

Harga Cabai di Pasar Koja Jakut Semakin "Pedas", Tomat Ikut Melonjak

Megapolitan
Atribut Caleg Dipasang di Pohon Sepanjang Jalan Tanjung Duren Jakbar

Atribut Caleg Dipasang di Pohon Sepanjang Jalan Tanjung Duren Jakbar

Megapolitan
Polisi Bungkam Soal Isi Koper yang Disita Saat Geledah Apartemen Firli Bahuri

Polisi Bungkam Soal Isi Koper yang Disita Saat Geledah Apartemen Firli Bahuri

Megapolitan
Terdapat Sejumlah Luka Percobaan Bunuh Diri pada Tubuh Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa...

Terdapat Sejumlah Luka Percobaan Bunuh Diri pada Tubuh Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa...

Megapolitan
Banyak Pengendara Motor Berteduh di 'Underpass' Dekat Gandaria City, Arus Lalu Lintas Macet

Banyak Pengendara Motor Berteduh di "Underpass" Dekat Gandaria City, Arus Lalu Lintas Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke