Pengangkatan kepala daerah untuk kabupaten dan kota administrasi itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini masih dibahas pemerintah pusat.
Dalam Ayat 2 Pasal 14 RUU DKJ dijelaskan bahwa kota/kabupaten administrasi di Jakarta dipimpin oleh seorang bupati/wali kota yang bertanggung jawab kepada gubernur.
"Wali kota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," demikian dikutip Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, tugas para wali kota dan bupati akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Gubernur Jakarta.
Adapun RUU DKJ itu didapatkan dari Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta.
Ketua Pansus Jakarta Pasca-Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, saat ini jajarannya tengah mempelajari beleid yang menjadi landasan aturan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara.
"Iya, draf yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draf, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan," ujar Pantas saat dikonfirmasi.
Nantinya, kata Pantas, pansus akan membuat sejumlah rekomendasi terkait RUU tersebut untuk diberikan kepada Pj Gubernur Jakarta.
Dia berharap rekomendasi yang diberikan dapat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas lebih lanjut bersama DPR RI.
"Pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR," kata Pantas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/20/20020681/isi-ruu-dkj-bupati-dan-wali-kota-di-jakarta-tetap-diangkat-gubernur