JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut, polisi fokus menindak pengendara yang lawan arus, dalam Operasi Zebra Jaya 2023.
Polisi akan melakukan tilang manual terhadap pengendara yang lawan arus.
"Ada beberapa yang memang kalau sudah, berakibat daripada kecelakaan apalagi melawan arus ya kami melakukan penilangan," ujar dia kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
"Penilangan melawan arus, kami melakukannya manual bukan ETLE," tambah dia.
Selain menilang, polisi juga menegur sebanyak 2.560 pelanggar. Salah satunya, kendaraan yang belum lakukan uji emisi.
"Kegiatan lain selain penindakan secara ETLE, kita gencar melakukan teguran," ucap dia.
"Salah satunya uji emisi. Kami masih melakukan peneguran dan kami bekerja sama dengan beberapa bengkel untuk melakukan uji emisi secara gratis," ucap dia.
Namun untuk pengendara yang lawan arus, Latif konsisten akan melakukan penilangan di tempat.
"Tetapi kalau yang melawan arus apa boleh buat, karena melawan arus sangat membahayakan kami lakukan penilangan," terang dia.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
Operasi ini diberi tagline "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024". Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023:
• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
• Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
• Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
• Melanggar marka jalan
• Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
• Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
• Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
• Penertiban parkir liar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/21/13211141/khusus-pelanggaran-lawan-arus-polisi-akan-tilang-manual-dalam-operasi