Sementara itu, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NA, AC, dan FR.
"Sisanya (36 orang) dipulangkan. Iya, (dikenai) wajib lapor," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Erna menjelaskan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan yang menyebabkan korban tewas.
"Tiga (tersangka) memang ada terlibat, AC itu menginjak, NA memukul pakai bambu, menginjak juga. FR memukul, menendang, menginjak sama batu," ujar dia.
Akibat dikeroyok, korban tewas di lokasi kejadian, tepatnya Jalan Raya Bantargebang, Kota Bekasi.
"(Korban) enggak terlibat (bentrokan), dia dari arah Setu, tinggal di Babelan. Luka kepala atas, mata kanan berdarah, rahang patang, (korban) tewas di tempat," ujar Erna.
Diketahui, bentrokan antar-ormas terjadi karena perkara penarikan kendaraan yang cicilannya tertunggak.
Pihak leasing dan orang yang menunggak awalnya dimediasi di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi.
Setelah mediasi, pemegang unit mobil Innova yang mau diambil kendaraannya itu tetap tidak terima.
Pemegang kendaraan memanggil dua ormas kenalannya, begitu pun pihak leasing yang juga memanggil ormas.
Situasi memanas dan bentrokan pecah pada pukul 17.30 WIB. Bentrokan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi itu sempat terhenti.
Tak berselang lama, bentrokan kembali pecah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, tepatnya di Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/22/21533291/bentrokan-ormas-di-bekasi-36-orang-dikenai-wajib-lapor-tiga-jadi