Salin Artikel

Dilema Baru Pedagang Tanah Abang jika Berjualan "Live" di TikTok Dilarang...

JAKARTA, KOMPAS.com - Strategi pemerintah untuk melarang aktivitas jual beli melalui fitur live streaming di TikTok ternyata bukanlah solusi yang tepat di mata pedagang Tanah Abang yang mulai sepi pembeli.

Menurut salah satu pedagang Tanah Abang bernama Andi (40), fitur itu turut membantu melariskan dagangannya dan rekan-rekan sejak pandemi Covid-19 melanda.

"(Langkah melarang TikTok Shop) menurut saya kurang efektif," ujar Andi di Blok B Lantai 3 Pasar Tanah Abang, Selasa (26/9/2023).

"Banyak juga yang hidup waktu Covid-19 dari (berjualan) online," imbuhnya.

Menurut Andi, pemerintah harusnya membenahi regulasi barang impor yang kelewat murah sehingga pedagang yang menjual barang lokal sepertinya menjadi kalah saing.

"Harusnya yang diatur impor barang karena mereka masuk tanpa regulasi yang jelas. Itu yang mengganggu kami," ucap pria yang sudah berjualan selama lebih kurang 20 tahun di Tanah Abang.

Andi juga berharap pemerintah memperhatikan dan menggencarkan perdagangan produk lokal untuk membantu pengusaha seperti dirinya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pasar Tanah Abang yang selama ini dikenal sebagai pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara sepi pembeli.

Diduga, para pembeli bermigrasi ke platform online, seperti TikTok Shop karena menjual barang dengan harga murah.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, TikTok Shop melakukan predatory pricing di mana sebuah barang dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga modal.

Itu merupakan strategi untuk menguasai pasar terlebih dahulu.

"Bisa dilihat ada barang impor kalau pakai prosedur normal misalnya Rp 1 juta dan yang tidak Rp 100.000. Apakah itu tidak predatory pricing?" ucap Jerry kepada media saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (25/9/2023).

Jerry mengatakan, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan itu nantinya TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.

Bahkan pemerintah juga melarang social commerce melakukan transaksi jual beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/27/05491291/dilema-baru-pedagang-tanah-abang-jika-berjualan-live-di-tiktok-dilarang

Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke