JAKARTA, KOMPAS.com - Strategi pemerintah untuk melarang aktivitas jual beli melalui fitur live streaming di TikTok ternyata bukanlah solusi yang tepat di mata pedagang Tanah Abang yang mulai sepi pembeli.
Menurut salah satu pedagang Tanah Abang bernama Andi (40), fitur itu turut membantu melariskan dagangannya dan rekan-rekan sejak pandemi Covid-19 melanda.
"(Langkah melarang TikTok Shop) menurut saya kurang efektif," ujar Andi di Blok B Lantai 3 Pasar Tanah Abang, Selasa (26/9/2023).
"Banyak juga yang hidup waktu Covid-19 dari (berjualan) online," imbuhnya.
Menurut Andi, pemerintah harusnya membenahi regulasi barang impor yang kelewat murah sehingga pedagang yang menjual barang lokal sepertinya menjadi kalah saing.
"Harusnya yang diatur impor barang karena mereka masuk tanpa regulasi yang jelas. Itu yang mengganggu kami," ucap pria yang sudah berjualan selama lebih kurang 20 tahun di Tanah Abang.
Andi juga berharap pemerintah memperhatikan dan menggencarkan perdagangan produk lokal untuk membantu pengusaha seperti dirinya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pasar Tanah Abang yang selama ini dikenal sebagai pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara sepi pembeli.
Diduga, para pembeli bermigrasi ke platform online, seperti TikTok Shop karena menjual barang dengan harga murah.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, TikTok Shop melakukan predatory pricing di mana sebuah barang dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga modal.
Itu merupakan strategi untuk menguasai pasar terlebih dahulu.
"Bisa dilihat ada barang impor kalau pakai prosedur normal misalnya Rp 1 juta dan yang tidak Rp 100.000. Apakah itu tidak predatory pricing?" ucap Jerry kepada media saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (25/9/2023).
Jerry mengatakan, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan itu nantinya TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.
Bahkan pemerintah juga melarang social commerce melakukan transaksi jual beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/27/05491291/dilema-baru-pedagang-tanah-abang-jika-berjualan-live-di-tiktok-dilarang