JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, viral video yang merekam tiga unit mobil mewah putar balik dan melawan arah di Tol Depok-Antasari.
Aksi putar arah yang dilakukan rombongan mobil mewah tersebut tampak direkam oleh pengguna kendaraan lain.
Polisi pun langsung bergerak cepat mencari pemilik kendaraan itu dan memberikan sanksi tilang.
Kepada polisi, ketiga pemilik mobil yang masih satu keluarga itu juga memberikan penjelasan mengapa mereka sampai nekat putar balik dan melawan arah.
Terjadi pada September lalu
Petugas call center Tol Desari, Ali menyampaikan, aksi tiga mobil mewah yang melawan arah ini berlangsung pada Minggu, 10 September 2023 lalu.
Diduga rombongan mobil mewah tersebut melaju dari arah Cilandak menuju Tol Cijago (Cinere-Jagorawi).
Ali berkata, para pengemudi tersebut putar balik lawan arah lantaran kebablasan sekitar 100 meter saat hendak menuju ke Tol Jagorawi.
"Itu kejadiannya udah lama, 10 September, itu juga kami enggak tahu, tahunya setelah viral dimediakan sama pengguna jalan lain," kata Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/10/2023).
"Kemungkinan itu dari arah Antasari masuk tol Desari, teruskan masuknya di kilometer 7+800 ya, arah Sawangan, ternyata bablas sampai kilometer 8, kurang lebih bablas 100 meter lah prediksi kami. Soalnya dari CCTV juga enggak begitu jelas," papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Rabu (4/10/2023) Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno membenarkan kejadian ini.
"Melakukan pelanggaran melawan arus di jalan Tol Desari KM 8+250 terjadi pada hari Minggu, 10 September 2023 pukul 13.09 WIB," papar dia, Rabu.
Masih satu keluarga
Sutikno berkata, ketiga pengemudi itu rupanya masih satu keluarga.
Mereka ialah TAM (39) yang mengendarai Jeep Mercedes-Benz bernopol B-2283-PBG; NS (47) pengendara Honda CRV bernopol B-1659-SJU; dan GE (41) pengendara Toyota Alphard bernopol B-2768-PBO.
TAM, NS dan GE pun sudah mendatangi kepolisian pada Rabu (4/10/2023) setelah mendapat panggilan.
"Benar (sudah datangi kepolisian) ke Kantor Induk 6 PJR Tol Desari. Awalnya yang dipanggil pengemudi Mercedes-Benz. Baru yang dua lagi ikut, mereka itu satu keluarga," kata Sutikno.
Panik ketinggalan mobil jenazah
Ternyata, ketiga pengemudi itu sedang dalam iring-iringan mengantarkan jenazah keluarganya.
Mereka mengaku panik lantaran tertinggal ambulans yang membawa jenazah keluarganya yang akan dimakamkan di Bogor, Jawa Barat.
"Ketiganya itu keluarga yang sedang mengantar jenazah anggota keluarga yang meninggal dunia yang akan dimakamkan di daerah Bogor," ungkap Sutikno.
Seharusnya kata Sutikno, para pengemudi yang salah jalan ini ingin keluar dari T Desari arah Jagorawi. Namun ketiganya malah menuju arah Sawangan.
"Karena takut ketinggalan ambulan, mereka putar balik lawan arah dan ada yang videokan," ungkap Sutikno.
Minta maaf
Para pengendara ini menyampaikan permintaan maaf atas ulah mereka.
"Atas kejadian tersebut, para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka," kata Sutikno.
Adapun permintaan maaf ini ditujukan kepada masyarakat pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Kemudian kepada pengelola jalan tol, yakni PT Citra Wassphutowa dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," lanjut Sutikno.
Permintaan maaf dan kronologi juga disampaikan ketiga pelanggar lewat sebuah video, sebagaimana diterima Kompas.com, Rabu.
"Saya ingin permohonan maaf atas pelanggaran di dalam tol Desari yang lagi viral. Dengan sanksi apapun kita siap menerima kesalahan kita. Saya mohon maaf sebesar-besarnya untuk masyarakat juga pengelola tol, juga keluarga besar polisi atas kejadian tersebut. Saya dan beserta keluarga siap menerima sanksi dari pihak kepolisian terima kasih," ucap pengemudi mobil itu.
Pengemudi berkata, rombongannya saat itu dalam iring-iringan hendak menghantar jenazah keluarganya menuju Bogor.
Namun karena tertinggal ambulans, mereka pun panik lalu memutuskan putar balik dan lawan arah.
"Kronologinya kami ada mau ke pemakaman iring-iringan jenazah untuk arah ke Bogor. Tapi kebetulan ambulance-nya kelewatan, dengan panik kita mutar balik agar tidak ketinggalan rombongan," kata salah satu pengemudi tersebut.
Ditilang
Sutikno menerangkan, akibat ulah tersebut, ketiga pengemudi dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan Pasal 287 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka," ungkap Sutikno.
Demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 UULLAJ Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,".
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/05/08531891/gerak-cepat-polisi-tilang-3-mobil-mewah-yang-lawan-arah-di-tol-desari