Salin Artikel

Pelaku Penggelapan dan Penadah Mobil Caren Delano Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora menyebut tiga pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Seluruh pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. FS (Ferdy) selaku sopir Caren Delano dan juga tersangka utama kami sangkakan Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Jumat (6/10/2023).

Sedangkan dua tersangka berinisial H (41) dan MJ (42) yang ikut tertangkap turut dikenakan Pasal 372.

"Tersangka lainnya kami jerat Pasal 372 Juncto Pasal 480 Ayat 1 dan 2 KUHP," tutur Arif.

Di lain sisi, Arif menyebut dua pelaku yang masih buron juga akan dijerat pasal serupa jika mereka tertangkap.

Pelaku berinisial A dan TZ dinilai ikut membantu menggelapkan mobil Caren dengan cara membeli kendaraan tersebut.

"Dua orang yang melakukan pembelian atau menadah adalah A dan TZ, kini statusnya masih buron. Kedua pelaku tersebut membeli atau bertransaksi sebesar Rp 50 juta untuk 1 unit kendaraan Mitsubishi Xpander milik saudara Caren Delano," tutup dia.

Sebagai informasi, sopir Caren Delano sebelumnya dilaporkan ke polisi usai membawa kabur sebuah mobil.

Ferdy disebut membawa lari mobil Mitsubishi Xpander milik Caren dari sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kami telah menerima laporan penggelapan mobil yang diduga dilakukan sopir pribadi Caren Delano. Laporan diterima Pada Kamis, 28 September 2023, pukul 17.15 WIB," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Arif menerangkan, peristiwa ini bermula saat Ferdy meminta izin kepada Caren untuk mencuci mobil pada Rabu siang.

Tak selang berapa lama, Ferdy kemudian mengabarkan sang majikan bahwa rumah kos yang didobrak oleh orang tak dikenal.

Ia lantas meminta izin kepada Caren untuk mengecek rumah kos yang ditempatinya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander.

"Jadi Ferdy ini masih sempat mengantarkan Caren syuting di kawasan Mampang Prapatan dan fitnes di kawasan SCBD pada Rabu pagi," ujar Arif.

"Setelah mengantarkan Caren ke apartemen, ia meminta izin untuk mencuci kendaraan pada Rabu siang. Tak lama setelah itu, ketika sedang mencuci kendaraan, Ferdy laporan ke Caren bahwa pintu kosnya didobrak dan dia izin pulang karena hal itu," lanjut dia

Namun, setelah meminta izin untuk mengecek rumah kosnya, Ferdy disebut tak ada kabar.

Caren yang memiliki jadwal syuting pada Rabu sore lantas menghubungi sopir pribadinya itu berulang kali, tapi tak diangkat.

"Yang bersangkutan mencoba menghubungi Ferdy via WhatsApp karena ada syuting, tetapi Ferdy tak kunjung membalas pesannya dan tidak ada jawaban sampai saat ini," tutur Arif.

Atas kejadian itu, Arif menyebut korban menderita kerugian ratusan juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/06/21474791/pelaku-penggelapan-dan-penadah-mobil-caren-delano-terancam-hukuman-4

Terkini Lainnya

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke