JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja berinisial ACA (17) dieksploitasi oleh seorang muncikari, JL (30), untuk melayani pria hidung belang.
Selama satu tahun dijajakan, ACA telah melayani dua pria hidung belang.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut salah satu pria yang dilayani korban merupakan warga negara asing (WNA) berinisial N.
JL menawarkan N untuk menggunakan jasa ACA pada pertengahan Juni 2022.
N yang sudah setuju dengan tarif sebesar Rp 3 juta akhirnya bertemu dengan ACA dan muncikari di apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"JL bersama korban berangkat ke salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama. Selanjutnya korban memberikan layanan hubungan seksual kepada pelanggannya," kata Yossi saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023.
Setelah itu, ACA diberikan uang Rp 3 juta yang kemudian diserahkan kepada JL.
"Oleh tersangka uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi-bagi dan korban mendapat Rp 1 juta," sambung dia.
Selain itu, JL juga menjual ACA kepada seorang warga negara Indonesia yang belum diketahui identitasnya.
WNI itu merupakan pelanggan pertama yang dilayani oleh korban.
ACA melayani pria hidung belang tersebut di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sebesar Rp 700.000," tutur Yossi.
Kasus ini mencuat setelah orangtua ACA membuat laporan polisi pada awal Januari 2023.
Orangtua korban membuat laporan setelah melihat video syur sang anak di salah situs dewasa pada pertengahan 2022.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orangtua dari anak korban," tutur dia.
Yossi menjelaskan, JL sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan korban.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/10/18270361/muncikari-eksploitasi-anak-di-bawah-umur-di-jaksel-tawarkan-ke-pria-wna