JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) berinisial N kedapatan merekam adegan intimnya dengan seorang anak berinisial ACA (17).
N merupakan salah satu pelanggan dari muncikari berinisial JL (30). Selain itu, N adalah pelanggan kedua yang dilayani ACA dalam kurun waktu setahun terakhir.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut N merekam adegan itu secara diam-diam.
"(Setelah sepakat dengan N) JL bersama korban kemudian berangkat ke salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama. Selanjutnya korban memberikan layanan hubungan seksual kepada pelanggannya," ujar Yossi saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
Hal itu dilakukan N pada Juni 2022 di sebuah apartemen bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat memberikan layanan, pelanggannya itu ternyata melakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," sambung dia.
Yossi mengungkapkan N mengambil video itu dengan durasi cukup panjang. Video itu diambil dengan durasi sekitar 31 menit.
"Seiring berjalannya waktu, peristiwa ini diketahui oleh keluarga korban. Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, di mana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen," ungkap Yossi.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orangtua dari anak korban," imbuh dia.
Sebagai informasi, JL sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung. Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan ACA.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/10/21085321/remaja-korban-prostitusi-direkam-diam-diam-saat-berhubungan-badan-dengan