JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial G (26) tertangkap basah sedang menaruh sabu di pinggir Jalan Sium RT 006/RW 05 Kavling Kowilhan, Setu, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (10/10/2023) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Hotman Capandi mengatakan, G ketahuan sedang menaruh salah satu dari 10 paket narkoba di sana.
"Barang buktinya 10 paket sabu seberat 2,9 gram," ujar Hotman kepada Kompas.com di Polsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023).
Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mendapat laporan dari warga. Mereka melihat gelagat G yang mencurigakan.
Sejumlah anggota Opsnal dan Reskrim dikerahkan untuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
G langsung ditangkap untuk dimintai keterangan. Ia mengakui sedang menaruh satu paket sabu seberat sekitar 0,5 gram.
Setelah G diperiksa, ditemukan sembilan paket sabu lainnya.
"Dicurigai seperti menaruh narkoba jenis tembakau gorila, ternyata bukan, tapi sabu," ujar Hotman.
Ketika dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi, G mengakui ada 5 paket sabu seberat 5,5 gram di rumahnya.
"Dia juga mengakui ada 7 paket sabu seberat 2,9 gram yang sudah ditaruh di beberapa titik di Cipayung," ungkap Hotman.
Salah satu lokasi G menaruh paket sabu itu adalah Jalan Kapuk Nomor 9 di Bambu Apus. Ia menaruhnya di area bertanah dekat tembok sebuah pangkalan truk.
Modus baru jual sabu
Hotman mengatakan, yang dilakukan G adalah modus baru penjualan sabu.
G menjual paket sabu yang sudah dibungkus dalam plastik ziplock lewat media sosial Instagram.
Namun, paket sabu tidak diantarkan langsung kepada pembeli.
Sebagai penjual sabu yang bekerja sendiri, ia mencari aman dengan menyebarkan sabu yang dijual ke beberapa titik.
Paket sabu yang telah dibungkus plastik akan digulung menyerupai lintingan. Lalu, G akan memasukkannya ke dalam potongan sedotan.
Setelah itu, ujung kanan dan kiri sedotan akan dibakar sampai menutup guna menjaga sabu dalam kondisi aman.
"Termasuk baru ini modusnya, naruh sabu duluan. Kalau ada pembeli, setelah uang ditransfer, baru dikasih tahu lokasinya. Dia jual per paket mulai dari Rp 200.000-an," jelas Hotman.
Atas perbuatannya, G dikenakan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya kurungan penjara minimal empat tahun.
Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus untuk mengetahui identitas penjual sabu yang G hubungi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/12/18094211/modus-pria-di-cipayung-transaksi-narkoba-taruh-paket-sabu-di-pinggir