JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memanggil perempuan yang menjadi korban eksploitasi muncikari berinisial JL (30).
Beberapa korban bakal dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka pengembangan kasus.
Terlebih, warga negara asing (WNA) bernama Nico sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Nico merupakan salah satu pelanggan setia JL dan diketahui telah menyewa delapan perempuan dengan rentang usia 17-19 tahun dari sang muncikari.
"Kami akan memanggil beberapa orang saksi selaku korban untuk mengembangkan kasus ini, sehingga pelaku yang masih buron bisa tertangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di kantornya, Kamis (12/10/2023).
Walau demikian, Bintoro tak mengungkapkan secara detail perihal waktu pemeriksaan para korban.
Ia hanya menegaskan bahwa pemilik apartemen di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akan diperiksa dalam waktu yang berdekatan dengan pemeriksaan korban.
Adapun pemilik apartemen ikut diperiksa karena lokasi hunian tersebut digunakan oleh Nico untuk berhubungan intim dengan salah satu korban berinisial ACA (17).
"Selain melakukan pemeriksaan kepada saksi korban, kami juga akan memanggil pemilik atau pengurus apartemen tempat kejadian perkara tersebut terjadi," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus eksploitasi remaja berinisial ACA yang dilakukan muncikari berinisial JL.
JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku kenal dengan ACA setelah dikenalkan oleh salah seorang temannya.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
Khusus di Kebayoran Lama, ACA diketahui berhubungan intim dengan WNA bernama Nico.
Nico turut merekam aksinya ketika berhubungan dengan ACA dan turut melakukan hal serupa ketika berhubungan dengan 7 perempuan lain.
Belakangan, video persetubuhan dengan ACA bahkan diunggah di sebuah situs porno berbayar.
Di lain sisi, akibat perbuatan JL yang terbukti telah mengeksploitasi ACA, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
JL dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/13/07234401/kejar-wna-pelanggan-muncikari-di-jaksel-polisi-bakal-panggil-para-korban