Menurut dia, mereka melapor karena khawatir akan diintimidasi.
Sebab, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mencatat guru honorer yang mengikuti aksi long march ke Istana Negara.
Adapun puluhan guru honorer itu long march dari Kantor Pemkab Bekasi ke Istana Negara untuk mengadukan persoalan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pendidik mata pelajaran PAI yang tak dibuka sejak 2021.
"Dugaan saya, enggak tahu itu ancaman atau apa, yang jelas, itu Kepala Dinas mendapat instruksi dari Pj Bupati untuk mencatat orang-orang yang ikut long march," kata Unin kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Unin sendiri tidak mengerti maksud di balik pencatatan para peserta aksi.
Pihaknya juga hingga kini belum menggelar pertemuan dengan Pemkab Bekasi usai aksi long march yang mereka lakukan pekan lalu.
"Sampai hari ini belum ada ketemu dengan siapa pun. Ya, pada intinya laporan Ombudsman, Istana, dan Komnas HAM menerima laporan yang telah kami buat," ujar Unin.
Adapun setelah empat hari mereka long march atau tepatnya pada Jumat (13/10/2023), para guru honorer telah sampai ke Istana Negara, Ombudsman, dan Kantor Komnas HAM.
Di Istana Negara, kehadiran mereka diterima oleh Kepala Deputi 4 dan Kepala Deputi 5 Staf Sekretariat Presiden Republik Indonesia.
Salah satu hasil pertemuan tersebut, pihak Istana segera memanggil beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk diperiksa.
"Menurut Staf Kepresidenan, akan segera secepatnya menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Kepala BKD akan segera dieksekusi dan diusut tuntas terkait hilangnya formasi guru agama Islam," kata Unin.
Adapun 69 tenaga pendidik honorer melakukan long march buntut Pemkab Bekasi tidak mengusulkan formasi PPPK untuk pendidik mata pelajaran PAI.
Dugaan malaadministrasi itu terjadi sejak 2021. Saat itu, 699 formasi, baik untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri, ternyata hilang dan terkunci. Para guru honorer tidak bisa mendaftar.
Selanjutnya, pada 2022, formasi PPPK untuk guru Pendidikan Agama Islam tidak diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, pada 2023, muncul lima formasi yang mana hanya tersedia untuk tiga SMA dan dua lainnya umtuk SD dan SMP.
Hal itu justru menimbulkan kecurigaan. Sebab, formasi untuk tenaga pendidik SMA dinaungi langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Kami mau tuntut, kami mau tuntut juga yang 2021, bertanggung jawab atau enggak pemerintah daerah. Kenapa pemerintah daerah tidak melakukan usulan kembali di tahun 2022, sedangkan 2023 itu hanya ada 5 formasi dari luar," jelas Unin, Rabu (11/10/2023).
Kompas.com sudah berupaya meminta konfirmasi terkait persoalan ini dengan menghubungi Dani Ramdan. Namun, Dani belum merespons.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/16/16264541/mengadu-ke-komnas-ham-guru-honorer-nama-peserta-yang-long-march-dicatat