JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia Eldwen Budi Haryono atau Eldwen Wang.
Eldwen Wang mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai saksi dalam dugaan pelecehan seksual finalis kontes kecantikan tersebut.
Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, LPSK telah memutuskan permohonan Eldwen Wang sejak 11 September 2023. Perlindungan ini telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.
Menurut Livia, Eldwen Wang mempunyai keterangan yang bisa mengungkap dugaan pelecehan terhadap para kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
"EBH ini punya keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana tersebut," terang Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Eldwen dinilai mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS) dan telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ironi viktimisasi
Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang LPSK patut memberikan gambaran secara jelas soal pemberian perlindungan pada Eldwen Wang.
Kendati demikian, Reza menilai lazim jika antar pihak memainkan ironi viktimisasi di tengah kesimpangsiuran kasus itu.
Artinya, masing-masing pihak mengklaim sebagai "korban" atau sebagai pihak yang ditekan oleh pihak lain untuk melakukan perbuatan salah.
"Ironi viktimisasi itu wajar dimainkan agar--siapa tahu--bisa lolos dari jerat hukuman atau setidaknya memperoleh peringanan hukuman," ucap Reza kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Kalau di kepolisian, kata dia, antarpihak semacam itu bisa dikonfrontasikan satu sama lain. Namun, ia tak tahu pasti apakah LPSK punya teknik serupa.
Saat ini, status EBH memang saksi. Namun kalau proses hukum di kepolisian menemukan hal berbeda, kata Reza, maka situasinya akan berbeda.
"Tapi kalau proses hukum di kepolisian berkonsekuensi pada penersangkaan EBH, maka bersiaplah untuk polemik antar dua lembaga," ucap Reza.
Dituding ikut terlibat
Di sisi lain, eks Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia meminta kepada polisi untuk menetapkan eks CEO Miss Universe Indonesia menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan para kontestan.
Kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan status tersangka dalam dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia.
"Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO," ucap David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).
"Karena para CEO kan juga ada kontrak, ada kerjasama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggung jawab," jelas dia.
Menurut David, proses body cheking terhadap para kontestan tidak diinisiasikan oleh kliennya. Menurutnya, perintah body checking itu berasal dari salah satu CEO berinisial EW
"Tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah, dan juga pada saat memerintahkan, CEO itu bilang 'tolong ya lampirkan buktinya'," terang David.
David mengatakan, kliennya hanya melakukan quick body check for fitting, atau para peserta memakai gaun. Hal itu untuk melihat bagian tubuh mana yang terdapat bekas luka.
Belakangan, Eldwen membantah atas keterlibatannya dalam dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis kontes kecantikan itu lewat akun media sosialnya.
"Saya harus dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak terlibat dan juga pemberitaan tersebut tidak berdasar dan fitnah yang mengada-ada," ucap Eldwen dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, dikutip Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Eldwen mengaku akan mengawal kasus ini dengan tuntas dan siap memberikan keterangan di pengadilan. Ia juga akan mengambil jalur hukum terhadap pihak yang menyebut dirinya telibat dalam kasus ini.
Duduk perkara
Adapun dugaan pelecehan seksual saat agenda body checking dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023.
Dugaan pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus 2023. Ada 30 peserta yang diduga mengalami pelecehan seksual. Para peserta difoto oleh panitia dalam keadaan bugil.
Kuasa hukum para finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan, pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus 2023. Ada 30 peserta yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Namun, baru tujuh korban yang memberikan kuasa kepada Mellisa untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut. Saat mengikuti agenda body checking, para peserta difoto oleh pihak panitia dalam keadaan bugil.
PJ, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, mengatakan, dugaan pelecehan dalam kontes kecantikan itu bermula saat peserta diminta mengikuti fitting pakaian. Semua finalis diinstruksikan mencoba gaun untuk acara puncak.
Namun, ketika para peserta mengenakan gaun, tiba-tiba oknum EO acara kecantikan itu mengadakan agenda lain, yakni body checking.
"Saya diperintahkan untuk melepas semua pakaian dan menyisakan underwear bagian bawah saja," ujar PJ di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Ketika semua pakaian telah dilepas, PJ refleks menutupi area dadanya karena malu dilihat sejumlah orang.
Namun, PJ justru dibentak habis-habisan karena melakukan hal itu. Ia dinilai tak bangga dengan tubuh yang dimiliki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/17/05450071/diduga-terlibat-pelecehan-seksual-finalisnya-ceo-miss-universe-indonesia