Salin Artikel

5 Fakta PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta atas Dugaan KwH Meter Palsu

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kurang menyenangkan menimpa salah satu keluarga yang tinggal di Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka didenda puluhan juta rupiah oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena disinyalir menggunakan kilowatt per hour (KwH) meter bersegel palsu.

Korban berinisial AS (66) mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika kompleks kediaman yang ditempatinya diikursertakan dalam program penggantian KwH meter atau meteran listrik secara serentak.

Waktu itu, AS mendapatkan jadwal bahwa KwH meter di kediamannya bakal diganti pada 18 Agustus 2023.

Ketika hari H penggantian KwH meter, petugas PLN mulanya melakukan pengecekan sebelum mencopot mesin meteran listrik.

Namun, petugas PLN disebut menemukan keanehan di dalam KwH meter di rumah AS.

Meteran listrik tersebut diklaim memiliki perbedaan antara mesin dan segel yang terpasang.

"Mereka menginfokan bahwa segel yang kami gunakan ini tidak sama tahunnya dengan meterannya," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Hasil uji laboratorium

Melihat adanya perbedaan antara mesin dan segel yang terpasang, petugas PLN kemudian membawa contoh mesin ke laboratorium untuk pengujian.

AS yang percaya diri bahwa dirinya tak melakukan kecurangan akhirnya datang seorang diri ke lokasi laboratorium guna menyaksikan langsung proses uji mesin.

Setelah pengujian selesai, teknisi yang ada di laboratorium menyebut tak menemukan adanya keanehan dalam mesin KwH meter yang digunakan AS.

"Saya lihat sendiri board itu diuji dan memang punya saya. Kemudian teknisinya bilang ke saya hasil pengujiannya masih di dalam tahap wajar dan tidak ditemukan adanya kecurangan," ujar dia.

Namun, petugas PLN memiliki keterangan yang berbeda dengan penguji yang ada di laboratorium.

Petugas PLN tetap menyatakan AS bersalah karena mesin dan segel yang ada di KwH meter berbeda.

Selain itu, pihak PLN menyebut ada salah satu timah di mesin KwH meter milik AS yang dinilai telah disolder ulang.

"Dasar mereka menyatakan kami bersalah karena ada kelainan pada segel dan ada board (mesin) yang disolder ulang. Tapi kalau dilihat lagi, alat board yang digunakan untuk saya memang lain daripada yang ditunjukkan PLN saat itu. Kami punya itu timahnya ada di tengah, kalau yang tunjukkan mereka ke saya itu adanya di ujung," tutur dia.

PLN ngotot denda Rp 33 juta

AS sempat adu mulut dengan petugas PLN ketika dirinya tetap dinyatakan bersalah meski tak ditemukan adanya kecurangan.

Ia membantah pernyataan petugas PLN soal aktivitas solder ulang timah mesin KwH meter.

Sebab, mesin pada KwH meter diganti langsung oleh petugas PLN pada 2016 lalu.

"Jadi saya bilang gini, setahu saya kalau board itu disolder ulang atau dikerjakan ulang, pasti board-nya akan terbakar, pasti akan kelihatan bahwa itu hasil disolder ulang," ucap AS.

"Tapi mereka tetap ngotot ke saya, jadi saya ditekan begitu dan saya diwajibkan bayar denda (Rp 33 juta)," lanjut dia.

Setelah itu, petugas PLN menyadorkan secarik kertas yang berisi surat denda atau surat utang sebesar Rp 33 juta.

AS diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut tanpa tanda tangani berkas berita acara pengujian laboratorium lebih dulu.

Lantaran diancam aliran listriknya akan diputus, AS akhirnya menandatangani surat utang tersebut.

"Ini yang bikin saya waktu itu mikir begini, kalau saya tidak menyetujui untuk tanda tangan surat utang itu, saya pasti diputuskan listriknya sama mereka. Makanya akhirnya saya tanda tangan," kata dia.

Ajukan keberatan, tetapi ditolak

Melalui kuasa hukumnya, AS sebenarnya telah mengajukan keberatan atas denda yang dijatuhkan PLN.

Kuasa hukumnya bahkan sempat mengikuti sidang yang dipimpin langsung oleh tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kamis (12/10/2023).

Namun, berdasarkan keputusan sidang, AS tetap dinyatakan bersalah.

Keesokan harinya, listrik di rumah AS tiba-tiba diputus oleh pihak PLN atas dasar putusan sidang.

"Listrik kami diputus sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian kami diharuskan bayar denda 30 persen jika listrik ingin tersambung kembali," tutur dia.

AS kemudian meminta anak-anaknya untuk membantu mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta kepada PLN.

Merasa diperas dan difitnah

AS menilai PLN telah memfitnah dan memerasnya atas peristiwa yang terjadi.

Sebab, ia tak pernah mengganti mesin KwH meter.

"Kami difitnah (PLN). Kami difitnah bikin sendiri meteran listriknya. Saya enggak punya pabrik meteran," ucap dia.

Di lain sisi, AS merasa dirinya telah diperas oleh PLN karena tuduhan di atas.

Sebab, ia harus membayar denda sebesar Rp 33 juta terhadap tuduhan yang tak berdasar.

Ia juga menegaskan tak pernah mengutak-atik mesin KwH meter.

Seharusnya yang dipertanyakan adalah petugas yang memasang KwH meter waktu itu, mengapa ada perbedaan antara mesin dan segelnya.

"Jadi sudah kami difitnah, diperas juga dengan denda yang sangat besar," ucap dia.

Sudah pernah didenda Rp 17 juta

AS menjelaskan asal-muasal kenapa meteran listriknya diganti pada 2016 lalu.

Ia mengaku KwH meternya terpaksa diganti lantaran petugas PLN menemukan adanya indikasi kecurangan, mirip dengan kasus yang dialaminya saat ini.

AS menerangkan, pemberian denda senilai Rp 17 juta berawal dari adanya operasi penertiban aliran listrik (opal).

Petugas PLN mulanya mendatangi rumah AS tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ia kemudian mengecek KwH meter yang terpasang di rumahnya dan menyebut adanya kejanggalan.

"Bahwa tahun 2016 kami masih memakai KwH meter yang piring, yang putar, yang ternyata tutupnya itu dari plastik. Saya juga enggak tahu kalau tutupnya dari plastik dan pada satu saat ada tim dari PLN yang datang ke rumah saya. Dia mengatakan bahwa itu plastik ada lubang sebesar lubang jarum," ujar dia.

Lubang sebesar ukuran jarum itu lantas dipermasalahkan oleh PLN.

Petugas PLN menyebut AS telah melakukan pencurian listrik karena hal tersebut.

"Katakan saya mencuri listrik, padahal itu meteran ada di halaman rumah saya, siapa pun bisa masuk, tetapi kami tidak pernah mengerjakan itu. Kembali lagi, dapat dilihat dari tagihan-tagihan saya, tidak pernah turun, selalu sama," ungkap dia.

"Saat itu, seperti yang saya alami sekarang, mereka juga ngotot, akhirnya saya bayar denda itu," imbuh AS.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/17/10150521/5-fakta-pln-denda-warga-cengkareng-rp-33-juta-atas-dugaan-kwh-meter-palsu

Terkini Lainnya

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke