JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menyoroti dugaan pelanggaran penggantian kilo watt per hour (KwH) meter yang dilakukan warga Cengkareng berinisial AS (66).
Sebagai informasi, AS dituduh PLN telah mengganti meteran listrik milik sejak tahun 2016. Namun, temuan itu baru disangkakan kepada AS pada 2023. Akibatnya, AS pun didenda oleh PLN sebesar Rp 33 juta.
Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, apa yang dialami oleh AS bukan merupakan kasus yang pertama kali terjadi. Oleh sebab itu, PLN patut memberi edukasi kepada warga.
"Pertama, edukasi bagi konsumen, itu penting. Bagaimana PLN memberi tahu bahwa meteran itu jangan diutak-atik. Meteran itu jangan diserahkan ke pihak ketiga," ucap Rio kepada Kompas.com dalam sambungan Zoom Meeting, dikutip Selasa (17/10/2023).
Salah satu edukasi yang ditekankan ialah jika ada pihak ketiga yang mengiming-iming meteran bisa diganti menjadi lebih irit dan lebih murah, maka pemilik rumah bisa langsung melaporkan ke PLN.
"Laporan ke mana? Nah, ini juga harus dikasih tahu ke konsumen sehingga ke depan, konsumen tahu ketika terjadi permasalahan seperti ini, konsumen akan mengadu ke mana dan oknumnya siapa dan juga bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu juga harus tegas dari pihak PLN," ujar Rio.
Yang kedua adalah PLN bisa memperbaiki sistem pelacakan tentang penggantian meteran listrik. Hal ini juga tak kalah penting.
Sebab, konsumen justru akan mendapat kerugian besar ketika kasus ini baru diusut di tahun-tahun berikutnya.
"Kasihan kalau misalnya konsumen yang mengaku tidak memiliki finansial dan sebagainya, harus membayar biaya yang besar," ujar Rio.
"Jadi, misalnya bulan ini ada permasalahan pelanggan, bulan depan ada suatu track record-nya, ternyata berbeda, ada suatu perubahan, itu harusnya dideteksi," kata Rio.
Yang terakhir, lanjut Rio, proses pembuktian kesalahan konsumen juga perlu dilakukan secara independen.
Jika memang ada kejanggalan, maka sudah sepatutnya ada pihak yang bisa menyelidiki kesalahan tersebut secara transparan.
"Perlu ada pihak ketiga yang dipercaya oleh konsumen, dia bisa dipercaya juga oleh PLN untuk menegakkan hal ini, ini mungkin lebih bisa diterima oleh konsumen," jelas Rio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/17/11531511/sentil-pln-ylki-minta-warga-diberi-edukasi-terkait-meteran-listrik-tak