JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran karena bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Saut kepada penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan penyidik KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Ia menyebut, Firli diduga telah melanggar Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 soal larangan bertemu tersangka korupsi.
Menurut Saut, anggota KPK dilarang bertemu seseorang yang berperkara korupsi sejak aduan masyarakat terhadapnya masuk.
"Jadi perkara (itu) adalah, dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," ucap Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan, aduan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu masuk pada 2021.
Sedangkan, pertemuan antara Firli dan SYL yang fotonya beredar, terjadi pada Maret 2022.
"Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, penyidikan itu kan dimulai September 2023. Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021 ya kan," jelas dia.
"Dan pertemuan-pertemuan Mentan dan segala macam itu kan mengaku di 2 Agustus juga 2022, berarti itu di luar," tambah Saut.
Saut mengatakan, apabila perkara terhitung mulai dari penyidikan, maka hal itu tidak sesuai dengan filosofi pasal 36 dan 65 UU KPK.
"Jadi makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat," tambah dia.
Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dan SYL di lapangan badminton beredar luas di internet.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi bakal menyelidiki foto tersebut.
Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023)
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/17/18572161/kepada-penyidik-saut-situmorang-beberkan-kesalahan-firli-bahuri-bertemu