JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan peran keenam tersangka kasus perampokan minimarket sekaligus pelaku pencurian motor di kawasan Jakarta Barat.
Keenam tersangka itu yakni Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).
"(Tersangka) yang pertama Toto alias Rendi, berperan sebagai kapten sekaligus juga mengambil motor, menyediakan senjata api, golok, sebagai eksekutor untuk masuk (minimarket)," ujar Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).
"Dan menodongkan senjata api di minimarket dan juga membagi hasil kejahatan dari kelompok ini," imbuhnya.
Dia melanjutkan, tersangka lain bernama Asep juga berperan membawa golok serta menodongkan senjata tajam kepada para korbannya.
Lalu, Rosid berperan sebagai pengemudi atau joki motor hasil curian. Rosid tepatnya menjadi joki motor hasil curian di minimarker di Kembangan, Jakarta Barat.
Selanjutnya, tersangka Mahfud juga merupakan joki motor hasil curian. Mahfud telah membawa setidaknya 16 motor hasil curian.
Sementara itu, orang yang menjadi penadah motor curian diperankan oleh Saat.
"Dan yang terakhir adalah pelaku atas nama KW alias Krisna, warga kecamatan Pacajaya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Yang bersangkutan berperan sebagai orang yang menjual senjata api ke pelaku atas nama Toto," urai Syahduddi.
Penangkapan para pelaku bermula setelah adanya laporan perampokan bersenjata di minimarket.
Syahduddi berujar, para perampok bersenjata itu lebih dulu melakukan aksi curanmor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan sebelum merampok minimarket.
"Modusnya adalah para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.
Menurut polisi, para pelaku beraksi dengan merusak kontak kunci motor menggunakan kunci leter T.
Kemudian, mereka menggunakan kendaraan curian itu untuk merampok beberapa minimarket antara pukul 23.00 WIB-24.00 WIB.
"Sebelum minimarket tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket, yaitu minimarket di wilayah hukum Polsek Kalideres, wilayah Polsek Cengkareng, dan wilayah Polsek kembangan," papar Syahduddi.
Ia menuturkan, para pelaku langsung masuk secara tiba-tiba dan menodongkan senjata api serta senjata tajam kepada pegawai minimarket.
Mereka lantas mengancam korbannya untuk memberikan uang, rokok, hingga mengambil sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ku-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/10/23/16260671/polisi-tangkap-6-perampok-minimarket-di-kembangan-ini-perannya-masing